BALIKBUKIT - Pemerintah Pusat hingga kini telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp38 miliar.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., M.M.,mengungkapkan, Lampung Barat tahun ini akan menerima BOS sebesar Rp38 miliar lebih, rinciannya BOS Reguler Rp37 miliar dan BOS Kinerja Rp1,3 miliar lebih.
“Realisasi dana BOS sebesar Rp20 miliar tersebut rinciannya BOS Reguler Rp18 miliar lebih (50%) dan BOS Rp1,3 miliar lebih (100%),” ujar Sumadi.
Menurut dia, anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta di seluruh kabupaten. “Dana BOS Reguler ini bertujuan untuk mendukung operasional sekolah agar proses belajar mengajar berjalan lancar,” ujar Sumadi.
Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2022, pengelolaan BOS mengalami perubahan administratif. Jika sebelumnya masuk dalam pendapatan sah, kini BOS diklasifikasikan sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, yang masuk dalam mekanisme transfer khusus dari pusat ke daerah.
BOS merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung pendidikan dasar dan menengah. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pengadaan buku pelajaran, biaya kegiatan belajar mengajar, hingga operasional Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sumadi menegaskan, untuk teknis penyaluran dan pengelolaan BOS di tingkat sekolah, ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita berharap kepada sekolah agar mempergunakan dana BOS sesuai dengan aturan, hal ini untuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (lusiana)