Pemerintah Jelaskan Alur Perubahan HGB dan HGU Jadi SHM

Sabtu 16 Aug 2025 - 18:58 WIB
Reporter : Edi Prasetya

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengimplementasikan kebijakan penertiban tanah terlantar. Sasaran utama adalah lahan berskala besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan menganggur selama lebih dari dua tahun.

Langkah ini diambil untuk mendorong pemerataan pemanfaatan lahan, menghindari spekulasi tanah, serta memastikan aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukan. Lahan produktif milik rakyat, seperti sawah, pekarangan, dan tanah waris dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dipastikan tidak masuk target penertiban.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan fokus kebijakan diarahkan pada pengelola lahan berskala raksasa yang tidak memanfaatkan asetnya secara optimal. Kementerian menilai praktik ini menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

Meski demikian, pemilik tanah HGB atau HGU dianjurkan untuk mengubah status lahannya menjadi SHM. Langkah ini memberi perlindungan hukum tertinggi atas kepemilikan, berlaku tanpa batas waktu, serta bebas dari kewajiban penggunaan tertentu yang melekat pada HGB atau HGU.

Prosedur Perubahan HGB Menjadi SHM

Perubahan status HGB menjadi SHM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku atau langsung di Kantor Pertanahan.

Pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti formulir permohonan bermeterai, identitas diri, sertifikat HGB, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta bukti penguasaan fisik lahan.

Biaya resmi perubahan status tercatat Rp50.000 per sertifikat. Apabila terdapat perbedaan nama pemegang hak dalam sertifikat, proses balik nama akan dikenakan tambahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perubahan HGU Menuju SHM

Bagi pemilik HGU, status tersebut harus diubah menjadi HGB atau Hak Pakai sebelum dapat ditingkatkan menjadi SHM. Perubahan dimungkinkan apabila lahan digunakan untuk bangunan penunjang usaha atau rencana tata ruang wilayah telah direvisi.

Dokumen yang diperlukan meliputi identitas diri atau akta pendirian badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, sertifikat HGU, bukti pembayaran pajak, serta surat kuasa jika dikuasakan.

Pentingnya Perubahan Status

Tanah berstatus HGB dan HGU memiliki masa berlaku tertentu dan kewajiban penggunaan yang ketat. Apabila dibiarkan kosong atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, hak tersebut dapat dicabut pemerintah. Mengubahnya menjadi SHM memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu, sehingga terhindar dari risiko penertiban.

Nusron Wahid menyebut kebijakan penertiban ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan, memperkuat sektor pertanian, perumahan, dan investasi produktif. Pemilik yang segera melakukan penyesuaian status akan berada pada posisi aman sekaligus mendukung penataan ruang yang berkeadilan.(*/edi)

Kategori :