Prabowo Perintahkan Nusron Percepat Penyitaan Tanah Telantar Jadi 90 Hari

Presiden Prabowo Subianto menyuruh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mempercepat tenggat waktu merebut tanah telantar milik warga menjadi 90 hari saja. REUTERS--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO– Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memangkas tenggat pengambilalihan tanah telantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari.

Instruksi ini disampaikan Nusron saat menghadiri audiensi dengan pimpinan DPR RI. Menurutnya, langkah percepatan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 yang sudah selesai tahap harmonisasi dan hanya menunggu tanda tangan Presiden.

“Proses untuk menentukan tanah telantar terlalu lama, awalnya 587 hari. Atas perintah Presiden Prabowo, demi kepentingan rakyat, kami persingkat menjadi 90 hari,” kata Nusron.

Tanah Telantar Jadi Objek Reforma Agraria

Nusron menegaskan, tanah telantar mencakup lahan berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hingga hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Tanah tersebut akan dievaluasi, lalu diserahkan ke Bank Tanah untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari program reforma agraria.

“Kalau dua tahun tidak dimanfaatkan, negara berhak mengevaluasi dan menyatakan tanah itu telantar,” ujarnya.

Potensi Konflik dan Protes Pemilik Lahan

Meski diklaim untuk kepentingan rakyat, kebijakan percepatan ini memicu protes dari sejumlah pemilik tanah. Nusron mengaku menerima keberatan hampir setiap hari dari warga yang merasa tanah warisan leluhur mereka dinyatakan telantar.

Sejumlah pakar agraria menilai kebijakan ini rawan menimbulkan konflik baru, terutama jika data lahan telantar tidak akurat atau tumpang tindih dengan klaim masyarakat. Sementara kalangan masyarakat sipil mengingatkan perlunya mekanisme transparan agar tidak menimbulkan kesan negara sewenang-wenang.

Di sisi lain, percepatan pengambilalihan tanah telantar mendapat dukungan dari kelompok pro-reforma agraria yang menilai langkah ini bisa mempercepat redistribusi lahan bagi rakyat kecil.

Kritik: Ancaman Bagi Investasi?

Dari perspektif dunia usaha, pemangkasan waktu drastis dari 587 hari menjadi 90 hari dinilai bisa menciptakan ketidakpastian hukum. Investor yang memegang HGU atau konsesi khawatir lahannya dinyatakan telantar hanya karena belum optimal digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis: di satu sisi ingin mempercepat reforma agraria, namun di sisi lain berpotensi memicu gugatan hukum dari pemilik lahan besar maupun investor.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan