Fakta di Balik Isu Aset Tanah Disita Jika Tidak Beralih ke Sertifikat Elektronik

Sertifikat Tanah Dalam Bentuk Fisik Tetap Sah. -Foto Dok Kementerian ATR/BPN-

RADARLANBAR.BACAKORAN.CO - Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa masyarakat wajib mengubah sertifikat tanah dan aset lainnya menjadi sertifikat elektronik sebelum tahun 2026. Jika tidak, disebutkan bahwa aset tersebut akan disita oleh negara.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Sertifikat tanah dalam bentuk fisik tetap sah dan tidak akan ditarik oleh pemerintah," ujar perwakilan ATR/BPN dalam pernyataan resminya.

 

Sertifikat Fisik Masih Berlaku

ATR/BPN menjelaskan bahwa sertifikat fisik (sertifikat hijau) yang saat ini dimiliki masyarakat tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak akan otomatis berubah menjadi sertifikat elektronik.

Perubahan hanya akan terjadi jika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan tertentu, seperti balik nama, pemecahan, atau roya. Dalam proses tersebut, sertifikat lama akan digantikan dengan sertifikat elektronik.

"Jika tidak ada permohonan perubahan data atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama tetap berlaku dan tidak perlu diganti," tambah ATR/BPN.

 

Jangan Percaya Informasi yang Menyesatkan

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. 

Sistem sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan administrasi pertanahan, bukan untuk mengambil alih aset warga.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan mengakses situs web resmi atau media sosial Kementerian ATR/BPN.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan