RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap upaya penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, bermodus mobil towing.
Hal itu, terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, bertempat di Aula GWL, Jumat (22/8/2025).
"Dalam pengungkapan kasus Narkotika tersebut, diamankan satu orang tersangka Roni Rahmat Dalimunthe (31) dengan jumlah barang bukti ganja berat bruto 90,36 kilogram," beber Wakapolres.
Made Silpa menceritakan, penggagalan pengiriman barang haram itu, bermula dari kecurigaan petugas Sat Res Narkoba saat melihat mobil Toyota calya warna putih bernopol B 1207 TMW diangkut diatas mobil towing Mitsubisi Canter berplat nomor B 9001 KIC, Kamis (31/7/2025) lalu, sekitar jam 04.00 WIB.
"Saat di lakukan pemeriksaan, ditemukan 90 paket Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90.36 kilogram yang disimpan didalam 4 dus besar diletakan pada bagian tengah dan belakang mobil," sambungnya.
Sang kurir ganja, Roni Rahmat Dalimunthe berasal dari Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Modus penyelundupan ganja yang digunakan Roni Rahmat Dalimunthe terbilang baru, yakni nekat mengendarai sendirian kendaraan Toyota Calya dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kata si kurir, kendaraan tersebut pura-pura mogok setibanya di Kota Bandar Lampung lalu mengontak mobil towing Mitsubisi Canter untuk melanjutkan perjalanan yang telah diatur oleh seseorang. Apes, polisi kadung mengendus modus itu.
"Kendaraan yang berisi Narkotika jenis ganja disediakan oleh Amat Reban, orang ini daftar pencarian orang (DPO) kami," tegas Made Silpa.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram, satu telepon genggam merek Oppo warna ungu, satu mobil towing Mitsubisi Canter bernopol B 9001 KIC, dan satu mobil Toyota calya warna putih plat nomor 8 1207 TMW.
Made Silpa menegaskan, Roni Rahmat Dalimunthe terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Wakapolres.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo menambahkan, penyelundupan ganja sangat rapi karena kurir tidak diberitahu dari awal harus dikirim kemana.
"Si pemesan barang tersebut akan diinformasikan Amat Reban kepada Roni Rahmat Dalimunthe setelah menyeberang dan untuk upah yang sudah dijanjikan itu Rp50 juta," urai Widodo.
Disinggung mengenai dugaan keterkaitan Roni Rahmat Dalimunthe dengan jaringan Narkotika yang lebih besar, Kasat Narkoba menjawab, "Kalau masalah jaringan belum, Roni Rahmat Dalimunthe bekerja sendiri atas perintah Amat Reban."