BALIKBUKIT - Hingga hari ketiga pasca Pemungutan Suara di Kabupaten Lampung Barat, proses pengunggahan (input) data hasil Pemilu 2024 pada Aplikasi Sistem Rekapitulasi suara (Sirekap) belum menunjukkan progres yang berarti.
Berdasarkan pantauan pada laman http://pemilu2024.kpu.go.id dari total 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung Barat, baru ada beberpa TPS saja yang terbagi dari lima daerah pemilihan (Dapil) yang telah menginput data.
Untuk diketahui, Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu). Sirekap memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait Pemilu. Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengakui bahwa, banyak TPS yang belum mengunggah dokumentasi formulir hasil perhitungan suara untuk seluruh data pemilihan.
"Iya, penyebabnya karena petugas kesulitan masuk ke aplikasi, dan ini bukan hanya di Lampung Barat tetapi menjadi masalah secara nasional, sebab semuanya juga mengakses website tersebut," ungkap Syarif Ediansyah, Jumat 16 Februari 2024.
Menurutnya, dengan adanya kesulitan akses masuk ke aplikasi yang menjadi penyebabnya maka petugas TPS tidak dapat melakukan pengunggahan data dan melakukan input secara manual, namun nantinya juga bisa diakses.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU provinsi prihal permasalahan ini, semoga ada solusinya dan sementraa ini dilakukan input secara manual," ujarnya.
Sementara itu disinggung soal tahapan pemilu di Lampung Barat, Syarif menyebut bahwa hingga proses pergeseran logistik pemilu dari KPPS, ke PPS dan PPS ke PPK semua berjalan dengan lancar.
”Alhamdulillah tahapan Tungsura berjalan dengan lancar, begitu juga dengan tahapan pergeseran logistik pemilu juga lancar, semoga tidak ada kendala-kendala yabg berarti pada tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi di tingkat PPK," pungkasnya. (*)