RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SIP yang sebelumnya diduduki masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Buay Mencurung berhasil dimediasi, Kamis (9/10/2025). Proses pengamanan melibatkan sekitar 450 personil gabungan dari Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP, di bawah pengawasan Forkopimda setempat.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan awalnya penertiban berjalan lancar. Namun, di tengah kegiatan, masyarakat bersama kuasa hukumnya meminta adanya mediasi agar proses berlangsung dengan pendekatan humanis dan persuasif. Permintaan ini disetujui oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria Kabupaten Mesuji, sehingga tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Hasil mediasi mencakup enam poin utama:
1. Hak Mengajukan Gugatan Hukum – Masyarakat Buay Mencurung diberikan waktu maksimal 1x7 hari sejak penandatanganan kesepakatan untuk mengajukan gugatan hukum perdata terkait lahan yang dipersengketakan. Jika tidak dilakukan, mereka wajib keluar secara sukarela tanpa menuntut apapun.
2. Pembatasan Aktivitas di Lahan – Masyarakat diperbolehkan tetap bermukim di lokasi perkebunan, namun dilarang mengalihkan penguasaan lahan maupun pondok, serta tidak diperkenankan menanam tanaman baru hingga ada putusan hukum yang tetap.
3. Aktivitas Perusahaan – PT. SIP dapat melanjutkan kegiatan perkebunan atau pertanian di lahan yang tidak sedang ditanami masyarakat. Namun, pondok-pondok yang ada tetap tidak digusur sampai putusan hukum final berlaku.
4. Panen Tanaman – Masyarakat diperbolehkan memanen tanaman yang sudah ditanam sesuai masa panen. Tanaman baru dilarang ditanam, dan seluruh panen harus selesai dalam waktu maksimal 300 hari sejak penandatanganan.
5. Keamanan dan Ketertiban – Kedua belah pihak sepakat menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah lahan persengketaan maupun di lahan perkebunan PT. SIP secara umum.
6. Menghormati Proses Hukum – Kedua belah pihak berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga memperoleh keputusan akhir.
Firdaus menegaskan, kesepakatan ini diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Dengan adanya surat kesepakatan ini, semua pihak dapat menghormati dan menjalankan setiap poinnya sehingga tercipta situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mesuji,” ujarnya.
Proses mediasi ini menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani sengketa lahan, sekaligus menjadi contoh bagi penyelesaian konflik agraria di wilayah lain. Masyarakat dan perusahaan tetap memiliki hak dan kewajiban masing-masing, sambil menunggu putusan hukum yang berlaku. (*/nopri)