BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) mulai tahun ini tidak lagi memungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si mengungkapkan, retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi salah satu potensi penerimaan daerah di Kabupaten Lampung yang hilang. Pasalnya, mulai tahun ini, pihaknya tidak lagi melakukan penarikan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang. “Tahun 2023 lalu menjadi tahun terakhir pemerintah daerah memungut retribusi kepada pemilik SPBU yang melakukan Tera/Tera Ulang, karena terhitung mulai Januari tahun 2024 ini pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Lampung Barat tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis,” tegas Tri Umaryani
Dijelaskannya, penghapusan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku secara nasional karena harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Terkait dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut maka Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak ada, jadi mulai Januari tahun 2024 tidak diperbolehkan lagi melakukan pemungutan retribusi tersebut,” tegas dia.
Lanjut Tri Umaryani, dengan tidak dipungut lagi retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang ini maka jelas akan berdampak terhadap penurunan pendapatan daerah, karena pada tahun lalu untuk retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang menyumbang PAD sebesar Rp4.400.000,” pungkas dia.
Seraya menambahkan, meskipun retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tidak dipungut lagi alias gratis namun pihaknya tetap melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang. “Tahun ini target kita sebanyak 338 timbangan, SPBU dan Pertashop dilakukan Tera/Tera Ulang. Dan sejauh ini kita sudah melakukan pelayanan Tera/Tera Ulang di Pertashop Sumberjaya dan Sekincau,” pungkas dia. (*)