Permudah Pembuatan NPWP KDMP, Pemkab Dorong KP2KP Tambah Layanan Pajak
Pemkab Pesbar harapkan penambahan pelayanan KP2KP. foto ; dok.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) setempat mendorong ada pelayanan pajak di wilayah kabupaten oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Langkah itu diharapkan dapat mempermudah proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh pekon dan kelurahan di Pesbar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskopdag Pesibar, M. Ma’aruf S.P., mengatakan bahwa hingga kini masih banyak kendala yang dihadapi para pengurus KDMP di sejumlah pekon. Salah satu kendala utama adalah belum ada NPWP bagi koperasi yang telah terbentuk. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap terhambatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan salah satu syarat administrasi penting bagi keberlangsungan operasional koperasi.
“Masih ada sekitar separuh KDMP yang belum memiliki NPWP. Padahal, NPWP ini menjadi persyaratan utama untuk pengajuan NIB. Tanpa NIB, koperasi akan kesulitan dalam melanjutkan berbagai bentuk kegiatan usaha maupun kemitraan,” kata Ma’aruf.
Dijelaskannya, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan KP2KP Liwa untuk membahas kemungkinan penambahan pelayanan pajak di Pesibar. Namun, sejauh ini upaya tersebut belum membuahkan hasil karena keterbatasan sumber daya dan kebijakan pelayanan yang masih terpusat di wilayah Liwa, Lampung Barat. Karena itu, pihaknya sangat berharap KP2KP Liwa dapat membuka pelayanan tambahan di Pesbar.
“Dengan adanya pelayanan di sini, tentu akan sangat membantu pengurus KDMP dalam mengurus NPWP tanpa harus ke Liwa. Apalagi sebagian besar pengurus koperasi di tingkat pekon masih kesulitan melakukan pengurusan secara daring karena keterbatasan pengetahuan dan akses internet,” jelasnya.
Lebih jauh, Ma’aruf menegaskan bahwa kebutuhan akan layanan pajak di Pesisir Barat selaras dengan amanat Instruksi Presiden No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat pengembangan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal, termasuk dalam hal legalitas dan administrasi perpajakan.
“Pemerintah pusat telah memberikan perhatian besar terhadap penguatan koperasi desa. Salah satu bentuk dukungan yang perlu diwujudkan adalah penyediaan layanan administrasi yang mudah dijangkau, seperti pembuatan NPWP dan NIB. Karena itu, sinergi dengan instansi perpajakan menjadi sangat penting agar pelaksanaan program nasional ini dapat berjalan efektif di daerah,” ujarnya.
Diskopdag Pesibar, lanjut Ma’aruf, saat ini terus melakukan pendataan dan pembinaan terhadap seluruh KDMP yang telah terbentuk di 116 pekon dan dua kelurahan. Dari total koperasi yang ada, diperkirakan baru sekitar 50 persen yang telah memiliki NPWP. Sementara sisanya masih menunggu adanya pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Menurutnya, keberadaan KDMP di setiap pekon merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas lokal. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dalam mengelola potensi desa, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta memperkuat daya saing produk unggulan daerah.
“KDMP bukan sekadar lembaga ekonomi, tapi juga simbol kemandirian pekon maupun kelurahan dalam membangun kesejahteraan bersama. Namun, tanpa kelengkapan administrasi seperti NPWP dan NIB, koperasi akan kesulitan memperoleh legalitas formal maupun akses pembiayaan,” pungkasnya. (yayan/*)