RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Dua orang yang berperan penting dalam pengelolaan Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, kini harus duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Iqbal Yadi, Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan Muhamad Irsan, selaku pengelola pasar tersebut. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor, suasana ruang sidang tampak hening. Kedua terdakwa terlihat pasrah dan lesu saat jaksa Tegar Satria membacakan uraian dakwaan yang menjerat mereka. Jaksa memaparkan bahwa selama kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2011 hingga 2021, keduanya diduga melakukan praktik korupsi dengan cara menarik retribusi dari para pedagang di Pasar Gudang Lelang tanpa menyetorkannya ke kas daerah melalui Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 atau lebih dari setengah miliar rupiah. Dana tersebut seharusnya menjadi pendapatan resmi pemerintah daerah dari sektor retribusi pasar, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Atas perbuatannya, Iqbal Yadi dan Muhamad Irsan didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menegaskan bahwa keduanya bertindak secara bersama-sama dalam menyelewengkan dana retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah.
Jaksa Tegar Satria menyampaikan, dakwaan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta bukti-bukti yang menguatkan adanya praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan retribusi Pasar Gudang Lelang. “Kerugian negara ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar yang mestinya transparan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi dakwaan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Mereka berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.
Sidang pun ditutup dengan penetapan jadwal agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan siap menghadapi langkah pembelaan yang akan diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa. (rlmg/nopri)