RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 masih menjadi sorotan publik, dengan penyidikan yang intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama KPK adalah jalur distribusi kuota haji serta praktik jual beli kuota yang diduga melanggar aturan, termasuk keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum memiliki izin resmi.
Masalah utama muncul dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai proporsi resmi, yakni 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Faktanya, kuota reguler dan khusus hampir sama besar, masing-masing 10.000, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi dan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 1 triliun. Beberapa PIHK diduga memanfaatkan kuota khusus secara ilegal melalui mekanisme jual beli, sementara jemaah reguler yang sudah antre lama gagal diberangkatkan.
KPK telah menyita aset berupa rumah, mobil, dan kendaraan dari pihak-pihak yang diduga terkait kasus ini, termasuk aset milik mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan saksi lain yang telah diperiksa. Penyidikan juga menyentuh oknum di Kementerian Agama serta agen perjalanan terkait. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk menghitung kerugian negara secara akurat, sementara instansi lain diajak menelusuri aliran dana dan aset hasil dugaan korupsi.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena fokus masih pada pengumpulan bukti yang kuat dan pemetaan jaringan transaksi kuota haji. Penyidikan dilakukan secara hati-hati, melibatkan berbagai ahli dan otoritas pengawas, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.