BALIKBUKIT - Tahun 2024 mendatang, pemerintah pusat akan mengalokasi dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp15,326 miliar lebih. Jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun ini.
“Kalau tahun ini Kabupaten Lampung Barat menerima dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp16,941 miliar namun untuk tahun 2024 akan menerima Rp15,326 miliar, itu artinya ada pengurangan sekitar Rp1,6 miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (5/11/2023)
Dijelaskannya, DBH tahun 2024 sebesar Rp15,326 miliar itu terdiri dari DBH pajak bumi dan bangunan Rp1,556 miliar sementara tahun ini menerima sebesar Rp1,330 miliar (menurun Rp226 juta), DBH PPh pasal 21 Rp3,983 miliar sementara tahun ini menerima Rp4,020 miliar (berkurang Rp37 juta), DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi Rp2,904 miliar sementara tahun ini Rp6,799 miliar (berkurang Rp3 miliar).
Selanjutnya, DBH SDA penguasaan panas bumi Rp1,841 miliar sementara tahun ini akan menerima Rp2,881 miliar (berkurang Rp1 miliar), DBH SDA mineral dan batubara lendra Rp113 juta lebih sementara yang diterima tahun ini Rp227 juta (berkurang Rp113 juta), SDA Kehutanan-Provinsi Sumberdaya Hutan (PSDH) Rp3,830 miliar sedangkan tahun ini Rp246 juta lebih (bertambah Rp3,584 miliar), serta DBH SDA Perikanan Rp1,097 miliar namun tahun ini Rp1,286 miliar (berkurang Rp189 juta).
Sementara untuk DBH PPh Pasal 25 dan pasal 29 tahun depan Kabupaten Lampung Barat tidak mendapatkan kucuran dana, sedangkan tahun ini mendapatkan dana Rp149 juta.
“Penetapan DBH tersebut sesuai dengan pagu APBN tahun 2024 dari pemerintah pusat,” tegas dia seraya menambahkan, DBH merupakan salah satu dari dana perimbangan yang menjadi sumber pendapatan daerah. (lusiana)