BALIKBUKIT- Hingga Jumat 26 April 2024 sebanyak 323 akun diketahui telah mengakses http://siagba.kpu.go.id untukmemulai proses pendaftaran pada seleksi petugas ad hoc dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lampung Barat.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat Indah Dian Sari mengatakan, hingga hari keempat dibukanya pendaftaran calon PPK, diketahui ada 323 akun yang telah mengakses http://siagba.kpu.go.id.
”Sudah Ada 323 akun yang mengakses siaga, tetapi baru sedikit yang menyelesaikan proses pendaftaran yakni melampirkan berkas pendaftaran," ungkap Indah Dian Sari.
Ia Berharap, jumlah pendaftar pada seleksi PPK untuk Pilkada 2024 akan lebih banyak lagi dibandingkan dengan jumlah pendaftar PPK pada Pemilu yang lalu.
”Harapannya Jumlah Pendaftar lebih banyak, sehingga kita akan mendapatkan putra-putri terbaik untuk menyukseskan Pilkada 2024 khususnya menjadi ujung tombak KPU di tingkat kecamatan," kata dia.
Menurutnya, syarat daftar PPK Pilkada 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35. Untuk Menjadi Anggota PPK Pilkada 2024, syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setiadi pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
”Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 susunan anggota PPK terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota,” ungkapnya.
Terusnya, untukmekanismerekrutmen PPK Pilkada 2024 seleksipenerimaananggota PPK dilaksanakansecaraterbukadenganmemperhatikankompetensi, kapasitas, integritas, dankemandiriancalonanggota PPK.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37, dalammemilihcalonanggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukantahapankegiatanmeliputipengumumanpendaftarancalonanggota PPK.
Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat. “Selain Itu KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Tahapan Terakhir adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK,” terangnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat segera membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Pembentukan Itu Dilakukan KPU Lampung Barat berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.
Menurut Indah, pendaftaranbadan ad hoc terkhusus PPK dan PPS ituakandilakukansecaraterbuka. “Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dilaksanakan 23-27 April 2024 dan pendaftaran calon anggota PPK juga dibuka 23-29 April 2024. Selanjutnya Pihak kami akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April - 3 Mei 2024. Hasilnya Diumumkan Tanggal 4-5 Mei 2024,” ungkapnya.
Bagi Pendaftar yang lolos administrasi, lanjut Indah, mereka akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.