BATUKETULIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau, Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum polsek setempat agar dapat meningkatkan keamanan lingkungan dengan mengaktifkan siskamling untuk menyambut masa panen raya kopi.
Upaya itu dilakukan mengingat harga jual buah kopi saat ini telah menyentuh angka Rp60 Ribu hingga Rp70 ribu perkilogram, sehingga diperlukan kewaspadaan bagi masyarakat petani kopi untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas seperti pencurian hasil panen.
Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison S.H, M.H., mengatakan saat ini pihaknya sendiri telah meningkatkan kegiatan patroli yang dilaksanakan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan, dengan menyambangi masyarakat untuk menggalang kerjasama menjaga keamanan jelang panen raya kopi.
"Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, imbauan yang disampaikan ialah untuk mengajak masyarakat agar peduli terhadap keamanan di lingkungan masing-masing. Jika menemukan ataupun melihat ada hal yang mencurigakan atau informasi terkait gangguan Kamtibmas, diharapkan segera melapor ke aparat setempat atau ke Polsek Sekincau," ujarnya.
Ia menyebut perlu adanya langkah antisipasi kamtibmas guna menyambut musim panen kopi dengan harga jual yang tinggi yakni berkisar antara Rp60 hingga Rp70 ribu perkilogram di tingkat petani.
“Dengan tingginya harga kopi saat ini, bisa saja memicu terjadi gangguan kamtibmas atau tindakan kriminal, seperti aksi pencurian. Untuk itu perlu adanya langkah antisipasi dari aparat dan masyarakat dengan meningkatkan sistem keamanan lingkungan,” kata dia.
Karena, terus dia, untuk menjaga kamtibmas atau keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tugas anggota Babinsa, Babinkamtibmas dan aparatur pekon saja, namun perlu adanya kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. “Intinya kami mendorong masyarakat supaya bisa bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing, dengan mengaktifkan ronda. Karena upaya ini efektif untuk mencegah berbagai tindak kejahatan,” pesannya.
Selanjutnya upaya kewaspadan juga harus dilakukan oleh petani kopi itu sendiri, yakni dengan tidak sembarangan menaruh atau menyimpan hasil panen di kebun dan apabila akan melakukan transaksi penjualan hasil panen supaya tidak terlalu mencolok karena bisa mengundang pelaku kejahatan. (edi/lusiana)