Mobil Pembawa BBM Terbalik, Polisi Awasi Jalur Distribusi
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H--
BALIKBUKIT - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar. Hal ini menyusul maraknya aktivitas pengecoran BBM oleh oknum masyarakat yang dinilai merugikan serta mengganggu distribusi bagi masyarakat yang berhak.
Bahkan sebelumnya pada Selasa (4/11/2025) sore, terjadi insiden lakalantas minibus Suzuki APV yang mengangkut 30 derijen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mengalami kecelakaan tunggal di jalur Sukabumi–Suoh, tepatnya di Tanjakan Pampangan, Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU di wilayah hukum Lampung Barat.
“BBM bersubsidi ini sudah diatur secara ketat oleh pemerintah, termasuk penggunaan barcode kendaraan penerima subsidi. Tapi faktanya, masih ada oknum masyarakat yang mencari celah untuk melakukan praktek pengecoran dengan berbagai modus,” ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan beberapa modus yang digunakan oleh pelaku pengecoran. Salah satunya dengan menggunakan kendaraan pribadi secara bergantian, lalu melakukan pengisian berulang di SPBU berbeda.
“Ada yang pakai mobil pribadi, setelah isi penuh, nanti pinjam mobil saudara atau teman untuk isi lagi. Dari dua atau tiga kali pengisian, mereka kumpulkan dalam derijen lalu dijual ke wilayah yang kekurangan pasokan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Juherdi menegaskan, kepolisian sudah berulang kali melakukan penertiban, termasuk meminta kepada pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian berulang untuk kendaraan yang sama. Namun, tantangannya adalah pelaku kerap berganti modus untuk menghindari deteksi.
“Kami tidak bisa mengawasi 24 jam di seluruh SPBU. Tapi penertiban terus berjalan, dan kami juga minta pihak SPBU mematuhi aturan agar tidak melayani pembelian berulang ” tegasnya.
Lebih jauh, Juherdi menekankan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
“Yang sangat kami tekankan adalah jangan sampai muncul praktik minyak oplosan atau penimbunan dalam jumlah besar. Itu bisa merusak kendaraan, berpotensi bahaya kebakaran, dan jelas melanggar hukum. Kalau ditemukan bukti kuat, kami tindak sesuai Undang-undang Migas dan KUHP,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi hukum tidak hanya menyasar pelaku pengecoran, tetapi juga pengelola SPBU yang terlibat atau membiarkan praktik tersebut. “Kalau sampai terbukti ada keterlibatan pihak SPBU, bisa kami rekomendasikan ke instansi terkait untuk pencabutan izin operasional. Jadi ini bukan perkara sepele,” pungkasnya.
Juherdi juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan dalam praktik pengecoran, serta menggunakan BBM sesuai peruntukannya. Kepolisian, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta Pertamina, untuk memperketat pengawasan di lapangan.
"Terkait dengan adanya insiden lakalantas yang diduga membawa BBM Bersubsidi di Jalur Sukabumi -Suoh saya baru dapat informasi itu siang ini, jadi belum banyak yang bisa disampai untuk selanjutnya akan di informasikan," pungkas dia. (edi/lusiana)