BALIKBUKIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat mengajak kepada partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif di kabupaten setempat untuk mematuhi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Komisioner KPUD Lambar Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Indah Dian Sari, S.H.I, M.H.I., mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU tersebut, telah ditetapkan progam dan jadwal kegiatan tahapan kampanye pada Pemilu 2024.
Dijelaskan Indah, untuk kampanye pertemuan terbatas pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di media sosial ditetapkan mulai tanggal 28 Novemver 2023 hingga 10 Februari 2024.
”Sebelum tanggal tersebut kami menekankan kepada Parpol maupun calon anggota DPRD untuk tidak mendahului atau mencuri start kampanye,” ungkap Indah Dian Sari, Kamis (9/11).
Selanjutnya, untuk tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media Daring dijadwalkan 11 Februari 2024 hingga hinggaSabtu 10 Februari 2024, kemudian dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.
”Tentunya kami mengajak semua pihak khususnya Parool maupun Caleg untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat akan menindak tegas peserta Pemilu 2024 yang melakukan kampanye sebelum masanya, yakni sebelum 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan terhitung mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023, merupakan waktu dilarang kampanye untuk Parpol dan Caleg. Sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan.
Kampanye dan ajakan itu menurut Jones berupa pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, kalender dan lainnya.
Selain itu penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, sepanduk atau umbul-umbul, media sosial maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kampanye.
”Jika ditemukan hal seperti itu, kami Bawaslu Lampung Barar akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu itu. Tentunya tindakan yang kita lakukan juga berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Jones mengungkapkan, peserta pemilu masih dapat melakukan pertemuan internal dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
”Namun dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan diadakan. Pemberitahuna tersebut bisa langsung disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya,” kata dia seraya menambahkan, para peserta pemilu mai bisa memasang APK pada masa kampanya, yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (nopri/haris)