Rekomendasikan 126 Pekon untuk Proses Pencairan ADV

Kamis 16 May 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Hingga Kamis 16 Mei 2024 sudah ada 126 pekon yang direkomendasikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna diproses guna pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan I tahun 2024.

“Dari 131 pekon di Lampung Barat, sudah ada 126 pekon yang  kita rekomendasikan ke BKAD sedangkan lima pekon lagi kita kembalikan berkasnya karena belum lengkap sehingga masih dalam proses perbaikan di tingkat pekon,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhuddin, Kamis 16 Mei 2024..

Dikatakannya, adapun syarat pencairan ADP triwulan I yakni melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.

Kemudian, syarat lainnya yaitu foto copy Peraturan Pekon tentang APBDPekon tahun anggaran 2024, RAB ADP 100% Tahun Anggaran 2024, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan I, laporan realisasi anggaran ADP 100% tahun anggaran 2023, Hard Copy laporan realisasi APBDPekon/Ikhtisar semester II tahun anggaran 2023, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, foto copy NPWP yang dilegalisir peratin. “Selain itu, fotocopy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Desember 2023,” pungkas dia

Fauzan menghimbau untuk pekon yang belum menyampaikan usulan pencairan DD tahap I dan ADP triwulan I agar segera menyampaikannya karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya ditransfer kerekening pekon.

Sekadar diketahui, Tahun 2024 ini untuk ADP mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, jika tahun 2023 dianggarkan Rp53.399.700.000 namun tahun ini naik menjadi Rp55.844.980.000 sehingga ada kenaikan sebesar Rp2 miliar lebih. Pencairan ADP dilakukan pertriwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II  25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %.

Kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon. *

 

Kategori :