BATUBRAK - Pemerintah Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengeluarkan aturan tegas untuk menjaga lingkungan hidup khususnya sungai dan sumber daya alam di dalam wilayah tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Desa Tentang Lingkungan Hidup dan Konservasi yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Peratin Tebaliokh Iwan Susanto disaksikan Aparat Pekon, LHP, LPMP, Pendamping Desa, YABI, TNBBS serta perwakilan tokoh masyarakat Pekon Tebaliokh bertempat di Balai Pekon setempat, Sabtu 25 Mei 2024.
Penerapan aturan itu merupakan inisiasi yang diambil oleh Pemerintah Pekon bersama TNBBS dan YABI untuk menjaga kelestarian lingkungan mengingat wilayah itu merupakan wilayah yang berdampingan langsung dengan kawasan TNBBS.
Peratin Tebaliokh Iwan Susanto mengatakan, dengan telah di sahkan Perdes itu, maka masyarakat harus mematuhi sejumlah larangan yang meliputi larangan melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan meracun, dilarang memburu hewan dan satwa yang di lindungi, dilarang menyemprot di sebadan sungai dan mata air, larangan membuang sampah dan mencuci alat semprot di sungai serta larangan mendirikan rumah di tempat rawan bencana.
"Di setiap larangan itu sudah disiapkan sanksi, seperti apabila kedapatan menyetrum maka harus melepas sebanyak 500 ekor ikan nila dan alat setrum dimusnahkan," tegas Iwan Susanto.
Kemudian, jika kedapatan berburu maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Lalu, bagi yang menyemprot di sebadan sungai di sanksi untuk menanam kayu dan bambu minimal Lima batang dan bagi yang membuang sampah akan di sanksi membersihkan lingkungan tempat ibadah selama empat hari dan terakhir bagi yang hendak mendirikan bangunan dilokasi rawan bencana, dipastikan tidak mendapatkan izin dari pemerintahan pekon.
"Kami mengimbau agar masyarakat mentaati peraturan yang sudah tertuang dalam Perdes itu. Bagi yang melihat dan menemukan orang yang melakukan pelanggaran itu segera hubungi aparat pekon," tutupnya. *