Polres Sosialisasi Aplikasi e-Signal

Rabu 04 Sep 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesisir Barat (Pesbar), memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat terutama yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat Pembantu Kabupaten setempat, Rabu 4 September 2024.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan, kegiatan yang dilaksankana oleh personel Satlantas Polres Pesbar itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya.

“Dalam kegiatan itu juga sekaligus mensosialisasikan terkait cara penggunaan aplikasi E-Signal kepada para wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Pembantu di Kabupaten Pesbar,” katanya.

Dikatakannya, kegiatan itu juga merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Pesbar, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Untuk itu, Polres Pesbar juga mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor agar taat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Polres Pesbar akan terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Sedangkan, mengenai aplikasi E-Signal yang disosialisasikann oleh Satlantas itu juga merupakan layanan secara online dalam pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan aplikasi E-Signal atau Samsat Digital Nasional itu masyarakat akan lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. Artinya, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Samsat, karena pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa secara online melalui aplikasi E-Signal tersebut. Karena itu, diharapkan dengan dilakukan sosialisasi itu, masyarakat bisa lebih mengenai dan memanfaatkan aplikasi E-Signal itu dengan baik.

“Karena masyarakat bisa lebih mudah dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Selain itu, aplikasi itu juga merupakan salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak perlu antri lama saat hendak membayar pajak kendaraan bermotornya itu di Kantor Samsat,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :