4 Kendaraan Terjaring Razia Tanpa STUK

RAZIA; Dishub Pesbar bersama Sat Lantas Polres Pesbar menggelar razia kendaraan angkutan. Foto Dok--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesbar melakukan razia kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar). Kegiatan penertiban itu dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, tepat di depan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesbar.

Kabid Prasarana dan Keselamatan, Ahmad Hafid Asikin, mewakili Kepala Dishub setempat, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengtaakan bahwa razia tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang menunjukkan masih banyak pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL), serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kegiatan ini kami lakukan dengan melibatkan jajaran Satlantas Polres Pesbar. Sebab, kewenangan untuk memberikan sanksi berupa penindakan di lapangan memang menjadi ranah kepolisian,” katanya. 

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil menjaring empat kendaraan angkutan barang, terdiri atas truk dan mobil pick up. Dari pemeriksaan diketahui, seluruh kendaraan tersebut tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku. Empat kendaraan yang tidak memiliki STUK itu langsung dikenakan tindakan tegas berupa tilang oleh pihak Satlantas.

“Kami berharap langkah ini bisa memberikan efek jera bagi pemilik maupun pengemudi kendaraan yang abai terhadap aturan,” ujarnya.

Menurut Hafid, keberadaan STUK merupakan salah satu syarat penting yang wajib dimiliki setiap kendaraan angkutan barang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan telah diuji kelayakan secara teknis, sehingga aman digunakan di jalan raya. Tanpa STUK, kendaraan berisiko menimbulkan kecelakaan maupun kerusakan jalan akibat tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Masih kata dia, pengawasan di jalur lintas barat tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Bengkulu. Setiap hari, ratusan kendaraan angkutan barang maupun kendaraan umum melintas di jalur tersebut dengan beragam tujuan, mulai dari distribusi logistik hingga perjalanan antar wilayah.

“Ruas jalan lintas barat di Pesbar ini masuk dalam kategori jalan kelas 3A, dengan daya dukung maksimal delapan ton. Jika kendaraan melintas dengan beban berlebih, maka bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan,” jelasnya.

Kondisi itu, kata dia, pada akhirnya akan menimbulkan kerugian besar, baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang menggunakannya. Selain itu, kendaraan yang membawa muatan berlebih juga cenderung tidak stabil saat melaju. Hal tersebut dapat membahayakan keselamatan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Karena itu, kami bersama kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan. Kegiatan ini tentunya akan terus dilaksanakan secara berkala agar kepatuhan pengguna jalan dapat meningkat,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan