Minggu, KPU Tetapkan Pasangan Calon Kada

Ilustrasi Pilkada 2024----

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar), menetapkan pasangan calon kepala daerah, dalam hal ini calon bupati dan wakil bupati, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat 27 November 2024, Minggu 22 September 2024.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, S.H.I., M.M., mengungkapkan, penetapan tersebut akan dilangsungkan melalui rapat pleno tertutup yang hanya akan dihadiri oleh lima komisioner KPU setempat.

”Untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan hasil penjaringan atau dibukanya pedaftaran yang kami laksanakan pada 7-9 Agusttus 2024, dan perpanjangan pada 2-4 September 2024 tersebut akan melalui pleno tertutup oleh lima komisioner KPU,” ungkap Syarif Ediansyah, seraya menambahkan dari  hasil pleno tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan akan diumumkan.

Selanjutnya, kata Syarif, sehari setelahnya yakni tanggal 23 September 2024 akan dilangsungkan pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut sendiri akan dihadiri oleh Pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan diselenggarakan di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat.

”Untuk pengundian nomor urut pasangan calon akan dihadiri oleh pasangan  calon yang telah kami tetapkan sebelumnya,” kata Syarif.

Sementara untuk jadwal kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati itu dijadwalkan 25 September sampai dengan 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

”Untuk masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan sekitar dua bulan, semoga semua tahapan bisa terlaksana dengan baik hingga ditetapkannya hasil pemungutan suara pada 27 November 2023,” pungkasnya. (nopri) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan