Kampanye Terbatas-Tatap Muka Tidak Ada Jadwal
2711--
Berpotensi Jadi Pemicu Konflik Antar Pendukung
PESISIR TENGAH – Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, bahwa masa kampanye ditentukan selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Tapi, dalam masa kampanye itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat hanya menjadwalkan tahapan kampanye rapat umum, sedangkan untuk kampanye terbatas dan tatap muka bagi setiap peserta pemilu baik partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu tidak dijadwalkan.
Kondisi itu, dikhawatirkan akan memicu terjadinya konflik terutama konflik antar pendukung. Sehingga KPU Pesbar diminta agar menjadwalkan kampanye terbatas dan tatap muka bagi setiap peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar.
Anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, mengenai tahapan kampanye itu Bawaslu Pesbar tetap mendorong agar KPU Pesbar menentukan jadwal dalam tahapan kampanye disetiap Parpol terutama dalam kampanye terbatas maupun tatap muka. Sedangkan, untuk kampanye rapat umum akan ditetapkan oleh KPU Pesbar dengan tahapan selama 21 hari saat terakhir masa kampanye.
“Kita mendorong agar tahapan kampanye terbatas dan tatap muka itu bisa ditentukan jadwalnya untuk masing-masing peserta Pemilu, hal ini sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Dicontohkannya, jika dalam kegiatan tahapan kampanye terbatas maupun tatap muka itu dilakukan secara bersamaan dengan hari yang sama, tempat dan waktu yang sama oleh peserta Pemilu baik partai politik maupun caleg yang berbeda, itu dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan itu tentu Bawaslu Pesbar tetap mendukung agar ada jadwal kampanye terbatas dan tatap muka bagi peserta Pemilu.
“Sehingga, saat kegiatan tahapan kampanye terbatas dan tatap muka tidak terjadi ada gesekan-gesekan. Kami dari Bawaslu Pesbar tetap berupaya untuk memaksimalkan pencegahan dalam masa tahapan kampanye itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengaku, jadwal kampanye itu memang khusus untuk kampanye rapat umum yaitu dilakukan selama 21 hari pada masa terakhir tahapan kampanye yakni sekitar tanggal 20 Januari-10 Februari 2024 mendatang. Untuk jadwal kampanye rapat umum itu baru akan dibahas bersama dengan seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten setempat.
“Setelah dibahas bersama parpol, nanti akan ditetapkan oleh KPU sesuai dengan PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” katanya.
Sedangkan, kata dia, untuk tahapan kampanye mulai 28 November 2023 itu merupakan kampanye terbatas dan tatap muka, yang dapat dilakukan diruang terbuka/tertutup dengan syarat peserta Pemilu membuat izin ke Polisi berupa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Dalam STTP itu peserta Pemilu membuat hari, tanggal, tempat, jumlah peserta dan sebagainya terkait pelaksanaan kampanye peserta Pemilu yang bersangkutan.
“Kita juga dalam tahapan kampanye hanya menetapkan zonasi Alat Peraga Kampanye (APK). Yang jelas dalam pelaksanaan tahapan kampanye itu kita mengacu sesuai PKPU No.15/2023,” kilahnya.(yayan/*)