Pemkab Surati 2 Perusahaan

--

BALIKBUKIT - Tak kunjung lunasi  pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023, Pemkab Lampung Barat menyurati dua perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di kabupaten setempat.

Target PBB untuk menara tahun ini sebesar Rp 189.351.304.00 namun hingga Selasa (24/10) baru terealisasi sebesar Rp 183.172.119.00 atau 96,74 persen.

”Sampai saat ini masih ada dua perusahaan yang belum melunasi PBB, jadi kita telah mengirimkan surat penagihan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., Selasa (24/10).

Dipaparkannya, target PBB untuk objek menara telekomunikasi tahun ini di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp189.351.304,00 (93 tower) dan dibebankan kepada 12 perusahaan yang mendirikan menara di Lampung Barat. 

Adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp 2.043.600, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp 18.232.411), PT EPID Menara Assetco (4 tower) Rp 8.271.134), PT Daya Mitra Telekomunikasi (7 tower) Rp 14.878.320, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp 4.079.022.

  Kemudian, PT Telkomsel (14 tower) Rp 29.248.020, PT Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp 63.089.752, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp 4.039.650, Protelindo (14 tower) Rp 27.685.400, PT Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp 4.305.476, PT Era Bangun Jaya (3 tower) Rp 6.183.090, serta PT Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp 7.204.429.

”Dari 12 perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan yang belum melunasi PBB yaitu PT Inti Bangun Sejahtera (2 tower) Rp 4.079.022 dan PT Era Bangun Jaya (1 tower) Rp 2.098.545,” kata dia.

Okmal berharap kepada pihak perusahaan agar secepatnya melunasi PBB tersebut, itu mengingat pemerintah daerah telah memberikan toleransi pembayaran PBB hingga akhir bulan Oktober 2023. 

”Di dalam surat penagihan itu, telah kita beritahukan bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB telah berakhir tanggal 30 September 2022 dan telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo sampai dengan 31 Oktober 2022, dan apabila belum melunasi PBB terhutang tersebut sampai berakhirnya perpanjangan masa jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi berupa denda 2 persen di setiap bulannya,” tutupnya. (lusiana)

 

Tag
Share