MK Diminta Larang Adanya Aturan Syarat Usia - Penampilan Menarik Pada Lowongan Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Aturan persyaratan mengenai batas usia serta berpenampilan menarik yang tercantum hampir disetiap lowongan pekerjaan ternyata menuai kontra di masyarakat.
Dimana, seorang warga asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, kembali mengajukan gugatan mengenai aturan persyaratan pada lowongan pekerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia meminta MK agar melarang para pemberi kerja memberikan syarat usia serta berpenampilan menarik saat membuka lowongan pekerjaan.
Leonardo selaku pemohon pada perkara 35/PUU-XXII/2024 terkait batas usia lowongan kerja. Gugatan Leonardo itu telah ditolak hakim melalui putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2024.
Namun, saat ini Leonardo kembali mengajukan gugatan gugatan yang sama. Gugatannya kali ini terdaftar pada nomor perkara 124/PUU-XXII/2024. Sidang perdananya telah digelar di gedung MK Jakarta Pusat pada Selasa 24 September 2024.
Dalam gugatan terbarunya Leonardo dkk, menggugat Pasal 35 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tentang HAM.
Berikut petitumnya:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat unconstitutional dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan. Atau, melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan dengan mensyaratkan usia, penampilan menarik, ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, kebangsaan, pandangan politik, atau asal-usul keturunan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan'.
3. Menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165) bertentangan secara bersyarat Unconstitutional dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang itu tidak dimaknai “diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung, yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia maupun kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual ataupun kolektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya serta aspek kehidupan lainnya”.
Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain mohon agar diputus seadil-adilnya.
Hakim MK Guntur Hamzah kemudian memberikan nasihat terkait permohonan tersebut, dia menilai para pemohon tidak patah semangat meski gugatan sebelumnya telah ditolak.
“Yang pertama kita memang tahu bahwa pengujian saudara ini sepertinya betul-betul Never Give Up, gitu ya. Karena sudah ada Putusan 35, tetapi ya saya juga mengikuti perkembangan pemberitaan-pemberitaan ini. Ya, saya ikuti. Dan ternyata ada media yang memberitakan dengan masif, gitukan. Dan harapan-harapan masyarakat agar menyangkut diskriminasi usia itu tidak terjadi di bumi pertiwi kita ini. Kan begitu ya,”jelasnya.
Selanjutnya, Guntur meminta para pemohon agar dapat melengkapi permohonan dengan menguraikan kerugian yang pernah ataupun yang akan dialami. Dia menyebut hal tersebut penting bagi pertimbangan majelis hakim nantinya.
“Nah, sekarang Anda tanya diri anda. Saudara Leonardo, apakah memang itu merugikan anda, kan gitu, berlakunya norma itu? Padahal anda sudah menjadi karyawan swasta. Nah nanti mungkin anda jelaskan, saya tidak selalu menjadi karyawan swasta, bisa saja saya berpindah untuk mencari pekerjaan lain. Nah, ketika saya berpindah kerja itu maka barrier, ya, syarat usia itu muncul lagi. Nah itu untuk memperlihatkan bahwa ini ada keterkaitan dengan berlakunya norma itu," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh warga Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, terkait diskriminasi dalam lowongan kerja. MK menolak permohonan Leonardo untuk seluruhnya.
Sidang putusan tersebut digelar di gedung MK pada Rabu (31/7) lalu. Dalam pertimbangannya hakim MK menyebutkan pasal dalam undang-undang dasar 1945 yang menjadi batu uji dalam gugatan itu tidak terkait diskriminasi lowongan pekerjaan.(*)