Rp10 Miliar untuk Bayar Hutang, Ranperda APBD Pesbar Tahun 2024 Disetujui
Foto Dok--
Serta menyetujui usulan kegiatan pada Dinas Kesehatan terkait pengadaan obat-obatan, dan menyetujui penambahan anggaran pada Dinas Pariwisata sebesar Rp100.000.000 untuk penguatan Bahasa Inggris bagi peserta Muli Mekhanai Kabupaten Pesbar.
Badan Anggaran DPRD Pesbar juga menyetujui penambahan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp500.000.000, menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp250.000.000, pada Dinas Sosial untuk Santunan Kematian, serta menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp150.000.000, pada Dinas P3AKB untuk sosialisasi Stunting dan Pencegahan Kekerasan Anak Usia Dini di tingkat Kecamatan.
”Terakhir, Badan Anggaran DPRD Pesbar menyarankan kepada OPD yang tidak disebutkan dalam laporan Badan Anggaran untuk dapat berkoordinasi dengan TAPD terkait pagu penambahan anggaran,” jelasnya.
Sementara Wabup Pesbar A. Zulqoini Syarif, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama yang maksimal antara Pemkab dan DPRD Pesbar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Pesbar kedepan.
Tentu kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan semua pihak dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, salah satunya dalam pembahasan Ranperda APBD Pesbar tahun 2024.
”Penyusunan rancangan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesibar yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2024,” katanya.
Dikatakannya, dalam Ranperda tentang APBD tahun 2024 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Keseluruhan tentu dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesbar. Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan.
Mulai dari pandangan umum fraksi dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
Semuanya telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. Hal itu terbukti dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD Kabupaten Pesbar tahun 2024.
”Kita mengingatkan agar seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” tandasnya.(yayan/*)