Giliran Puralaksana Gelar Susun RKP-P 2025

PEMERINTAH Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenongmelaksanakan musyawarah RKP-P dalam rangka menyusun kegiatan tahun 2025 mendatang, bertempat di balai pekon Rabu 2 Oktober 2024.-Foto Dok---

WAYTENONG - Pemerintah Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melaksanakan musyawarah, Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-P) dalam rangka menyusun kegiatan tahun 2025 mendatang, bertempat di balai pekon Rabu 2 Oktober 2024.

Hadir dalam kesempatan itu, Camat Way Tenong Nowo Winawono, S.Pd., M.Pd., diwakili Plt Kasi PMP Kecamatan Fauzan Irawan, S.Sos., M.M., Pendamping Desa Andi Saputra, S.Pd., Babinsa, Babinkamtibmas, Lembaga Himpunan Pekon (LHP) dan unsur masyarakat setempat.

Fauzan menyampaikan,  kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan kegiatan yang akan dilaksanakan di 2025 mendatang.

"Melalui kegiatan ini pemerintahan pekon  menampung usulan dari masyarakat, yang mana dalam melaksanakan kegiatan tentu ada sekala prioritas yang harus di tetapkan," terangnya.

Fauzan mengapresiasi terhadap kegiatan itu karena semua unsur baik masyarakat maupun pemerintah hadir sebagai bentuk peran serta bersama untuk kemajuan pekon," sebutnya.

Sementara, Pj Peratin Puralaksanan Daim mengatakan, usulan yang disampaikan masyarakat tentunya tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, karena akan ditampung terlebih dahulu kemudian akan ditentukan sekala prioritasnya.

"Dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan usulan juga harus disesuaikan dengan kondisi anggaran, apalagi anggaran dana desa (DD) tidak sepenuhnya untuk memenuhi usulan masyarakat," katanya.

Daim juga menyampaikan rasa syukur, kegiatan penyusunan dan penetapan RKP-P tahun 2025 berjalan dengan baik dan lancar, adapun usulan-usulan dari masyarakat yang tidak bisa masuk di anggaran dana desa atau bukan wewenang pekon usulan tersebut akan masuk dan diusulkan dalam usulan Musrenbang tingkat kecamatan nantinya," ujar dia.

Sementara, Pendamping Desa Andi menerangkan kegiatan tersebut sangat penting, karena merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran oleh pekon dan masyarakat dilibatkan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan.

"Ini momen yang sangat baik, karena masyarakat melalui perwakilannya bisa menyampaikan usulan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang melalui anggaran Dana desa," ungkapnya.

Dalam pengelolaan anggaran dana desa itu, tidak mutlak semuanya dikelola oleh pemerintah Pekon. Karena ada sejumlah kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan harus dilaksanakan.

"Dari ratusan juta rupiah dana desa yang diterima Pekon dalam satu tahun, sudah ada sejumlah item yang telah ditetapkan oleh pusat, seperti program BLT-DD, ketahanan pangan, padat karya dan kegiatan lainnya,” kata dia.

Selain itu, kerjasama pemerintah Pekon, kecamatan dan kabupaten juga sangat penting. Karena, jika ada usulan masyarakat dan menjadi kewenangan kabupaten maka bisa saja dilaksanakan oleh Pemkab Lambar kedepannya.

"Semua usulan baiknya disampaikan, nanti akan ditampung dan bisa dipisahkan apakah bisa dilaksanakan melalui anggaran Dana desa atau harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Lampung Barat," tutupnya. (rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan