Rekonseliasi PBB-P2, Camat Minta Warga Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan menghadiri kegiatan rekonsiliasi PBB-P2 tahun 2024 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesbar. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menghadiri kegiatan rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat setempat, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd., M.M., mengatakan, untuk di Kecamatan Pesisir Selatan realisasi PBB-P2 tahun 2024 itu masih minim. Bahkan hingga akhir September 2024 lalu, realisasi PBB-P2 itu baru tercatat sekitar 48 persen. Artinya masih sangat minim, sehingga perlu ada peran serta semua pihak dan lapisan masyarakat dalam memaksimalkan realisasi PBB-P2 itu.
“Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, rencananya akan kembali memaksimalkan penagihan PBB-P2 ke wajib pajak yang ada diwilayah ini,” katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga meminta kepada seluruh aparat Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan ini agar dapat menyampaikan kembali kepada masyarakatnya yang belum membayar PBB-P2 ditahun 2024 ini agar segera melunasinya sebelum batas waktu jatuh tempo dalam pembayaran PBB-P2 tersebut yakni pada 30 Oktober 2024 mendatang.
“Karena itu, diharapkan agar menjadi perhatian masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kepeduliannya untuk membayar PBB-P2 yang memang itu merupakan kewajibannya,” jelasnya.
Karena, kata dia, dengan masyarakat membayar PBB-P2 itu tentunya akan berdampak terhadap pembangunan daerah. Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian bersama. Begitu juga dengan semua Peratin hingga aparatur Pekon di wilayahnya masing-masing diharapkan benar-benar maksimal dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran PBB-P2 tersebut. Mengingat, saat ini realisasi pembayaran PBB-P2 yang ada di Kecamatan Pesisir Selatan menjelang jatuh tempo pembayaran ini masih cukup minim.
“Kita berharap masyarakat dapat melunasi pembayaran PBB-P2 itu tepat waktu, karena jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, itu akan di kenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)