Soal Bahan Kampanye Pemilu, Peserta Pemilu Harus Mengacu PKPU 15/2017

0112--

PESISIR TENGAH – Pelaksanaan kampanye pemilihan umum (pemilu) menjadi salah satu tahapan yang cukup penting pada proses Demokrasi seperti dalam Pemilu tahun 2024, salah satunya di Kabupaten Pesisir Barat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Marlini mengatakan, selama kurang lebih 75 hari, para calon-calon legislatif (caleg) yang ada di Kabupaten Pesbar dari berbagai partai politik (parpol) akan terus berupaya meyakinkan masyarakat untuk memilihnya. Begitu juga dengan tim kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden di Kabupaten Pesbar akan terus mencari simpatik masyarakat.

”Meski tahapan kampanye itu sudah dimulai, tapi semua peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye harus mematuhi sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) No.15/2023 tentang kampanye Pemilu,” katanya, Kamis (30/11).

Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU No.15/2023, Pasal 33 ayat (2) seperti yang pernah disampaikan sebelumnya yakni bahan kampanye Pemilu, dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Bahan kampanye Pemilu dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, semua peserta Pemilu salah satunya para Caleg di Kabupaten Pesbar ini dalam menyiapkan bahan kampanye itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut. Jangan sampai bahan kampanye yang disiapkan oleh para Caleg itu diluar dari ketentuan PKPU No.15/2023 tersebut. 

Sehingga, peserta Pemilu penting untuk memahami semua aturan dalam Pemilu, terutama mengenai kampanye Pemilu yang tahapannya masih berlangsung saat ini.

”Sehingga selama tahapan kampanye hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Pesbar ini dapat berlangsung aman dan kondusif, baik seluruh peserta Pemilu maupun antar pendukung masing-masing peserta Pemilu tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk tahapan masa kampanye hingga pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan itu yakni 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dengan agenda kampanye antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada publik, serta penyelenggaraan debat antara pasangan Capres-Cawapres.

Kemudian, pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dengan agenda kampanye rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring. 

Sedangkan, pada 11 Februari sampai 13 Februari 2024, mendatang merupakan tahapan masa tenang, yang kemudian pada 14 Februari 2024 merupakan pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara serentak.(yayan/*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan