Gaji Peratin Pekon Bakal Dianggarkan Lewat DD
sabtu--
RADAR LAMBAR - Agar desa (pekon) menjadi lebih mandiri dalam mengelola dirinya sendiri. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa (peratin).
Kedepannya, kepala desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.
Rencana mekanisme tersebut disampaikan langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar setelah melaksanakan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/11).
Sang menteri menyampaikan mekanisme baru tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
Dimana dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Hanya saja dana itu ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.
Sehingga mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Karena, sekarang Dana Desa tekah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Pada rapat kerja dengan Komisi V. mekanisme penggajian yang berbelit-belit tersebut masuk pembahasan. Dan Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala daerah.
Dampaknya kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.
“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” kata ungkap Hamka B Kady.
Sementara menanggapi itu Abdul Halim sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dirinya mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa juga akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan.
Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Walaupun tidak semua warga desa punya suara, saya yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. Dan Instrumennya sudah kita siapkan,” tegasnya. (rinto/haris)