AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bekasi
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/cbcc9a277409a1002dd578f4075865ea.jpeg)
H. Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang merangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional ./ Foto: ilustrasi google--
Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut AHY, pihaknya tetap menunjukkan komitmen untuk terus memberantas mafia tanah meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
" Meski tanggal 20 Oktober sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu," kata AHY.
Dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024 kemarin, AHY menyebut terdapat dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi berhasil diungkap dengan total kerugian mencapai Rp7,9 miliar.
Dijelaskannya, kasus pertama merupakan pemalsuan akta tanah yang melibatkan lima orang pelaku yang bekerja sama menawarkan tanah ke korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp4,07 miliar setelah korbannya menyerahkan uang Rp4,072 miliar kepada Tersangka ES, OS dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS.
Bahkan menurut putra sulung SBY itu, salinan akta jual beli diduga telah dipalsukan oleh pelaku dan tidak tercatat dalam buku repertorium atau ekstensi dari akta yang dapat menunjukkan kebenaran jika akta itu dikeluarkan oleh notaris. Faktanya, salinan akta jualbeli itu palsu, bahkan tidak tercatat dalam buku repertorium. Akibatnya, korban dirugikan karena tidak bisa melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri.
Menteri AHY menerangkan, kasus kedua melibatkan dua pelaku dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah.
AHY juga menyebut tersangka RD menggandakan puluhan sertifikat hak milik orang tuanya yang dibantu oleh tersangka PS.
Modus operandi yang dilakukan yaitu menduplikasi sertifikat, di mana tersangka RD minta tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya.
Menteri ATR/BPN itu juga menerangkan, puluhan sertifikat yang dipalsukan itu seperti perubahan nama pemegang hak Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor hak sertifikat dan nama pemiliknya.
" Ada 39 sertifikat yang dirubah atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat (pemilik)," bebernya.
Bahkan menurut AHY, sertifikat palsu itu digunakan oleh RD untuk menjadi jaminan hutang kepada para korban dengan total kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
" Dengan terungkapnya kasus kedua itu, maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp3,9 miliar," imbuhnya.
Menteri AHY mengatakan kerugian fiskal berdasarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp1,608 triliun.
Menteri ATR/BPN itu juga mengatakan total kerugian dari dua kasus mafia tanah itu mencapai Rp183,5 miliar. Sementara total kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp179,4 miliar berdasarkan real loss, fiscal loss dan potential loss.
Terkait potensi kerugian, AHY menyebut kasus mafia tanah yang berada di atas lahan yang akan dibangun MRT itu sebesar Rp30 triliun, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kementerian Perhubungan. “Potensial kerugian dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini mencapai Rp30 triliun," pungkasnya.(*)