Kejaksaan Agung Siap Tindak Tegas Pengusaha Sawit yang Diduga Mengemplang Pajak Senilai Rp300T
Hashim Djojohadikusumo adik dari Presiden Prabowo Subianto. Foto/Net --
Radarlambar.bacakoran.co – Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap 300 pengusaha sawit yang diduga belum memenuhi kewajiban pajak dengan total nilai mencapai Rp300 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Hashim usai menghadiri sebuah diskusi ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Hashim menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah bersiap untuk mengusut kasus ini guna memastikan dana besar tersebut bisa kembali ke kas negara.
“Ini adalah kabar baik, saya mendengar langsung bahwa jaksa agung sudah siap bertindak. Ada lebih dari 300 pengusaha yang belum memenuhi kewajiban pajak, mudah-mudahan tidak ada yang berasal dari Kadin," ujarnya.
Hashim juga menyebutkan bahwa sebagian dari pengusaha sawit ini bersedia melakukan pembayaran bertahap, dengan jumlah sekitar Rp189 hingga Rp190 triliun yang diperkirakan akan diselesaikan pada tahap awal. Sisanya diharapkan bisa diselesaikan pada 2025.
Isu dugaan pengemplangan pajak ini muncul berdasarkan laporan Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan tersebut mengungkapkan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai.
Dalam menangani kasus ini, pemerintah akan menggunakan Pasal 110 A dan 110 B dari UU Cipta Kerja sebagai landasan hukum. Pasal 110 A memperbolehkan perusahaan yang memiliki izin usaha untuk tetap beroperasi di kawasan hutan jika mereka melengkapi persyaratan dalam waktu tiga tahun. Sedangkan, Pasal 110 B memberikan kesempatan bagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin untuk tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.(*)