Tahun Depan, Lampung Barat Tak Lagi Terima DAK Fasilitasi Penanaman Modal
ILUSTRASI DAK NON FISIK.--Foto Dok---
BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk fasilitasi penanaman modal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp415 juta. Namun tahun 2025 mendatang, kabupaten ini tidak lagi mendapatkan kucuran DAK Non Fisik tersebut.
“Untuk tahun 2025, Lampung Barat tidak lagi mendapatkan kucuran DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal,” ujar Kepala Badan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agustanto Basmar, S.P, M.Si., Jumat 25 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 menerima kucuran dana sebesar Rp417.400.000 namun tahun ini menerima Rp415.178.000. “Sudah beberapa tahun ini Kabupaten Lampung Barat mendapatkan kucuran DAK untuk fasilitasi penanaman modal, namun tahun depan tidak dapat lagi. Hal itu sesuai dengan informasi dari pemerintah pusat,” kata dia
Kata dia, DAK Non Fisik untuk fasilitasi penanaman modal tersebut digunakan untuk kegiatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Untuk teknis kegiatannya ada di Dinas PMPTSP,” kata dia.
Sekadar diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2020 yang menetapkan DAK Non Fisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK Non Fisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.
PMK ini mengatur dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Pemda penerima DAK Non Fisik tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi dana fasilitasi penanaman modal kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (lusiana)