Pemilih Pindah TPS, Tak Semua Jenis Surat Suara Diterima

Anggota KPU Pesisir Barat Marten Efendi.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang itu tidak semua pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pindah memilih itu akan mendapat semua surat suara.

Baik untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung (Pilgub), maupun surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), seperti di Kabupaten setempat.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, meski di Kabupaten Pesbar mulai 28 Oktober 2024 nanti sudah bisa melayani masyarakat untuk mengurus pindah memilih, baik di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan helpdesk KPU Pesbar. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam hal ini pemilih.

“Bagi masyarakat yang akan mengurus pindah memilih atau pindah TPS itu memang bisa mengajukan ke penyelenggara,” katanya.

Tapi, lanjutnya, masyarakat juga harus tetap memperhatikan bahwa dalam Pilkada sertentak 2024 itu yakni hanya untuk Pilgub dan Pilbup. Sehingga, pemilih akan mendapat dua surat suara di TPS. Tapi, bagi pemilih yang pindah memilih itu tidak semuanya akan mendapat surat suara. Karena dalam mengurus pindah memilih itu akan disesuaikan dengan pemilih yang mengajukan.

“Artinya, apakah pemilih hanya pindah memilih di lokasi TPS yang masih berada didalam satu Kabupaten, atau berlokasi di luar Kabupaten, atau lainnya itu semua akan berbeda mendapat untuk surat suara,” jelasnya.

Masih kata dia, seperti jenis suara yang diterima oleh pemilih itu yakni pindah memilih masih dalam satu Kabupaten sama itu akan mendapat surat suara untuk Pilgub dan Pilbup. Sedangkan, pindah memilih diluar Kabupaten tapi masih dalam satu Provinsi hanya mendapat surat suara untuk Pilgub saja, serta pindah memilih di luar Provinsi itu jelas tidak akan mendapat semua surat suara baik surat suara Pilgub maupun Pilbup.

“ Tapi, jika pindah memilih dengan alasan domisili serta dibuktikan dengan KTP-el sesuai TPS tujuan, maka akan menerima semua surat suara baik Pilgub dan Pilbup,” pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, atau mulai 28 Oktober 2024, dengan alasan atau persyaratan antara lain menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai sosial/panti rehabilitasi, serta menjalani rehabilitasi narkoba.

Pindah memilih karena alasan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Selain itu, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(yayan/*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan