Jalur Galian Tanam Pipa Proyek Air Bersih Dicor
Foto Dok--
WAYTENONG - Upaya penataan ulang penanaman pipa proyek pembangunan jaringan pipa air bersih, Pekon Padang Tambak pada PDAM Unit Waytenong, Kabupaten Lampung Barat senilai Rp499.163.000, terpantau mulai melakukan pengecoran jalur yang sebelumnya digali lantaran di komplain pihak penanggung jawab jalan nasional karena di sebut tidak memenuhi standar kedalaman.
Hanya saja dalam pengecoran jalur pipa tersebut. Pihak pengawas jalan nasional masih akan melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah dalam pengecoran bahu jalan tersebut betul-betul kembali seperti semula atau justru sebaliknya.
”Memang betul kami pantau penanaman popa di bahu jalan nasional tersebut mulai pengerjaan cor sayap jalan yang sebelumnya di bongkar karena di lakukan penanaman pipa. Dan di gali ulang lantaran kedalamannya tidak memenuhi standar minimal 80 centimeter. Atau hanya dilakukan antara 30 sampai 50 centimeter saja,” ungkap petugas lapangan petugas PPK Jalan Nasional Wilayah 2.4 Arif Meliputi, Padangtambak-Bukitkemuning. Bukitkemuning-Sumsel.
Dari pantauan media ini di lokasi, pengecoran jalur yang sebelumnya di lubangi mulai dikakukan sejak dua pekan ini. Tapi dalam pengerjaannya, dilakukan pekerja hanya penyemenan jalur cor yang sebelumnya gali.
Sedangkan sayap cor badan jalan yang mengalami keretakan dampak galian terlihat belum terlihat di perbaiki juga dan dibiarkan retak sehingga memicu kerusakan cepat pada sayap jalan nasional yang berfungsi sebagai jalur darurat tersebut.
Sekadar diketahui, dari awal kegiatan itu bermasalah karena tidak adanya surat izin hingga di indikasi kangkangi peraturan.
Namun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar, langsung melakukan upaya koordinasi dengan petugas Pengawas Jalan Nasional wilayah 2.4.
Tapi masih ditolak pasalnya menurut ketentuan seperti perizinan, itu juga dalam ketentuannya hanya untuk pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang berada diluar drainase.
Dimana untuk penanaman kabel optik, pipa, reklame, rambu serta patok kilometer. Adanya izin di luar drainase yakni di Rumija. Dan tidak ada pada bahu jalan. (rinto/haris)