2 Metode Kampanye Belum Diperbolehkan
0612--
BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, belum memperbolehkan dua metode kampanye hingga 21 Januari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, dua metode kampanye itu hanya boleh dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Dua hal itu yakni kampanye di media dan rapat umum, iklan di media massa cetak maupun elektronik, daring dan internet lalu kampanye rapat umum yang mengarah ke kampanye akbar. Dua kampanye tersebut baru boleh dilakukan dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024," ungkapnya.
Jones menjelaskan setidaknya terdapat sembilan metode kampanye yang dilakukan pada kampanye Pemilu 2024. Metode Iklan pada media massa dan rapat umum sebelumnya termasuk dalam sembilan metode tersebut. "Kampanye yang dilakukan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), medsos, kegiatan lain termasuk deklarasi, perlombaan, pentas seni, olahraga, bazar, baksos dan lainnya," lanjutnya.
Selain itu, masih kata Jones, ada satu lagi metode kampanye yakni debat paslon yang nantinya akan dijadwalkan langsung dari KPU RI. Jones menuturkan, seluruh peserta Pemilu di Lampung Barat tentunya harus bijak dalam memahami aturan kampanye yang ada. "Diharapkan agar menjalankan kampanye sesuai jadwalnya, lakukan metode kampanye yang boleh dilakukan menurut aturan. Jika belum jadwalnya jangan dulu dilakukan, contohnya seperti kampanye iklan pada media massa dan rapat umum itu," tegasnya
Menurutnya, akan ada sanksi tegas bagi siapapun orang yang melakukan kampanye di luar dari jadwal yang sudah ditentukan tersebut. Sebab ia menilai hal itu sudah menyalahi aturan kampanye dan merupakan suatu pelanggaran Pemilu. Hal itu sudah itu melanggar hukum yang tertera di Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 dan tentunya pelanggar akan mendapatkan sanksi.
"Pidana kurungan paling lama satu tahun dan mendapatkan denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya (nopri/lusiana)