Jatuh Tempo, 8 Kecamatan Tak Juga Lunasi PBB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Daman Nasir, M.P., --
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah memberikan toleransi perpanjangan jatuh tempo hingga 31 Oktober 2024 untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, hingga batas waktu tersebut, masih terdapat delapan kecamatan yang belum melunasi pajak ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan bahwa awalnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 September. Namun, karena masih ada pekon yang belum melunasi, jatuh tempo diperpanjang 31 Oktober.
”Hingga 31 Oktober, masih ada delapan kecamatan yang belum melunasi PBB,” jelas Daman pada Jumat 1 November 2024.
Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, tujuh kecamatan telah melunasi PBB, yaitu Pekon Airhitam, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Lumbokseminung, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Batuketulis, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, dan Kecamatan Gedungsurian.
Sementara itu, delapan kecamatan yang belum melunasi PBB adalah Kecamatan Waytenong, Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Batubrak, Kecamatan Kebuntebu, Kecamatan Pagardewa, Kecamatan Sukau, Kecamatan Suoh, dan Kecamatan Belalau.
Daman juga menyebutkan bahwa beberapa perusahaan yang telah melunasi PBB antara lain PLN, PLTA, Lampung Hidroenergy, dan PT. Tiga Oregon Putra. Namun, satu perusahaan menara masih belum menyelesaikan kewajibannya.
”Target PBB di Kabupaten Lampung Barat tahun ini adalah Rp5.277.815.698, namun hingga 31 Oktober baru terealisasi Rp4.993.550.465 atau 94,61 persen. Ini berarti masih ada kekurangan sebesar Rp284.265.233,” tambahnya.
Terkait hal ini, pihak Bapenda telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat dan mengimbau mereka untuk lebih mengintensifkan penagihan PBB di wilayah masing-masing. ”Namun, hingga jatuh tempo, masih banyak kecamatan yang belum juga melunasi PBB,” pungkasnya. (lusiana)