Masa Jabatan Pj. Sekda Pesbar Tiga Bulan Lagi

0712--

PESISIR TENGAH – Kabupaten Pesisir Barat hingga kini belum memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) Defenitif, sehingga untuk mengisi kekosongan itu, Selasa (5/12) kemarin, Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., telah melantik Drs. Jon Edwar, M. Pd., sebagai Penjabat (Pj) Sekda setempat.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan pelantikan Jon Edwar sebagai Pj. Sekda itu berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Gubernur Lampung, dimana sebelumnya Jon Edwar menjabat sebatgai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pesisir Barat.

“Karena kekosongan jabatan Sekda definitif, maka kami mengajukan ke Gubernur untuk melantik Pj Sekda sesuai dengan peraturan presiden No.3/2018 tentang penjabat Sekretaris Dareah,” kata dia.

Dijelaskannya, karena kekosongan jabatan Sekda Definitf maka Penjabat Sekda memiliki masa jabatan selama tiga bulan, jika dalam rentang waktu itu tidak ada sekda definitf yang diangkat maka bisa dilakukan perpanjangan untuk tiga bulan berikutnya.

“ Jabatan Pj Sekda itu hanya berlaku selama tiga bulan, tapi bisa dilakukan perpanjangan jika tidak ada pelantikan Sekda definitif, dalam perpanjangannya juga tidak dilakukan pelantikan ulang,” jelasnya.

Menurutnya, jabatan Pj. Sekda itu akan berlaku hingga Maret 2024 mendatang, jika hingga Maret tidak ada pelantikan Sekda Definitf maka akan dilakukan perpanjangan jabatan Pj. Sekda.

“ Tahun depan jika tidak ada Sekda Definitif maka jabatan Pj. Sekda akan diperpanjang, karena dalam prepres itu juga diperbolehkan,” terangnya.

Sementara itu, disinggung terkait pelaksanaan lelang jabatan Sekda tahun 2024 mendatang, Sri Agustini, mengaku tidak ada proses lelang jabatan yang akan dilaksanakan depan.

“ Tahun depan lelang jabatan Sekda tidak ada, hanya saja kita mengajukan anggaran untuk lelang jabatan kepala Dinas, kepala Badan dan Asisten Bupati yang saat ini masih kosong,”  pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan