Terkait Kasus Judi Online, PPK Pesisir Utara Terancam Diberhentikan
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), membenarkan ada penangkapan terduga pelaku judi online yang ditangkap oleh pihak Kepolisian, itu merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pesisir Utara, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesbar.
“Iya, itu Ketua PPK Pesisir Utara, Tapi mengenai hal itu kami akan melakukan kajian mendalam terkait status yang bersangkutan itu,” kata Ketua KPU Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., Senin 4 November 2024.
Menurutnya, jika terbukti melanggar hukum, pihaknya akan memastikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai dengan ketentuan yang ada. Penangkapan itu akan menjadi evakulasi badan Adhoc secara keseluruhan agar kedepan tidak lagi terulang hal-hal seperti itu. Pihaknya juga menegaskan bahwa langkah yang diambil jika memang sudah ada kepastikan hukum dan dinyatakan benar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah yang akan diambil sebagai respons terhadap pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara, yang diatur dalam Undang-Undang No. 2/2017 tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelasnya.
Dikatakannya, KPU Pesbar berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada, serta memastikan bahwa setiap penyelenggara mematuhi aturan dan kode etik yang telah ditetapkan. Jika diberhentikan sebagai PPK, maka akan di gantikan dengan peringkat dibawahnya dari hasil seleksi anggota PPK Pilkada 2024 lalu.
“Jika melanggar kode etik sebagai penyelenggara, yang pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam upaya mendukung program kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia, Polres Pesbar berhasil menangkap seorang tersangka kasus judi online, yang dikenal dengan istilah Judol, pada Jumat 1 November 2024.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Algy Ferliando Seiranausa, S.Trk., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal pada pukul 19.00 Wib. Anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Android merk OPPO A77S, sebuah buku tabungan Bank BRI, dan kartu ATM BRI milik pelaku.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas judi online,” tegas Iptu Algy.
Ditambahkannya, kronologis kejadian bermula ketika RA menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang rekannya berinisial TD. Pesan tersebut berisi nomor-nomor yang akan dipasangkan oleh TD di situs judi online. RA kemudian membuka akun judi miliknya di situs Honda Toto dengan saldo sebesar Rp99.104 dan memasang nomor yang telah dikirimkan.
“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan anggota kami,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, masih kata dia, tersangka mengakui perbuatannya. Sesuai dengan peraturan yang ada, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Saat ini, RA dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pesbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum,” tandasnya.(yayan/*)