Mahfud MD Sebut Penggunaan Panggilan 'Yang Mulia' untuk Hakim Terlalu Berlebihan
Ilustrasi palu hakim.iStockphoto--
Radarlambar.bacakoran.co- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik penggunaan sebutan "Yang Mulia" (YM) bagi hakim yang menurutnya sudah terlalu berlebihan.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun media sosialnya pada Kamis (7/11), mengingat aturan yang menghapuskan penggunaan gelar tersebut telah dicabut sejak lama.
Mahfud menjelaskan bahwa penghapusan sebutan 'Yang Mulia' bagi hakim didasarkan pada Tap No. XXXI/MPRS/1966, yang mengubahnya menjadi sebutan yang lebih sederhana seperti "Bapak/Ibu/Sdr." Menurut Mahfud, penggunaan istilah "Yang Mulia" dianggap tidak sesuai dengan semangat Pancasila serta mencerminkan sistem feodal dan kolonial yang sudah seharusnya ditinggalkan.
“Sebutan YM itu sudah terlalu berlebihan. Hakim disebut ‘Yang Mulia’ di segala situasi—baik saat hadir di acara pernikahan, memasuki masjid untuk salat, bahkan saat di toilet,” kata Mahfud.
“Dengan kondisi pengadilan yang kini banyak dipenuhi dengan kasus-kasus tak beres, banyak hakim yang lebih layak disebut dengan julukan yang kurang terhormat,” sambungnya.
Mahfud menambahkan, meskipun dalam sidang pengadilan sebutan "Yang Mulia" bisa diterima sebagai bentuk kebiasaan, penggunaan sebutan tersebut di luar ruang sidang, misalnya di restoran atau acara-acara non-formal, dinilai terlalu berlebihan.
Pernyataan Mahfud datang di tengah sorotan publik terhadap Mahkamah Agung (MA), yang baru-baru ini diterpa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Beberapa hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas terhadap Tannur kini menjadi tersangka kasus suap.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga sedang menangani kasus yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat dalam praktik mafia kasus.
Penyelidikan lebih lanjut juga sedang dilakukan terkait aliran dana yang diduga mengalir ke Majelis Kasasi MA, yang membatalkan vonis bebas terhadap Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara.
Komentar Mahfud MD ini mengundang perhatian mengingat kondisi pengadilan dan sistem peradilan yang tengah mendapat kritikan tajam dari masyarakat.(*)