Realisasi Retribusi PBG Hampir 100 Persen
Ilustrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)--
BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Lampung Barat terus bertambah, bahkan hingga Oktober realisasinya sudah hampir 100 persen.
“Untuk retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) realisasinya sudah hampir 100 persen,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., Senin 11 November 2024.
Dikatakannya, pemerintah pusat menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
“PBG atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu penyumbang PAD dan pemerintah daerah tahun ini menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200.000.000 namun hingga Oktober sudah terealisasi 95,62 persen atau Rp191.234.271,” kata dia
Di Kabupaten Lampung Barat, lanjut dia, pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP,” tutupnya. *