DPMPTS Maksimalkan Pelayanan Perizinan

0912--

PESISIR TENGAH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat mencatat sejak Januari hingga Oktober 2023 telah melayani 5.563 perizinan.

Koordinator Data Pengaduan, Prasetyo Bayu Nugraha., mendampingi Kadis PMPTSP Pesbar, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan berdasarkan data yang ada hingga akhir Oktober 2023 realisasi perizinan dan non perizinan  mencapai 5.563 perizinan.

“ Hingga sekarang sudah ribuan izin kita keluarkan, sesuai dengan data yang terhimpun di Dinas PMPTSP, dan melalui tahapan perizinan langsung di unit pelayanan perizinan,” kata dia. 

Dijelaskannya, dari jumlah perizinan yang dikeluarkan itu sebanyak 1.850 layanan dikeluarkan melalui NIB OSS RBA, dengan rincian Penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat 1.845 layanan dan Lima layanan Penanaman Modal Asing (PMA).

“ Sedangkan izin usaha berdasarkan proyek berjumlah 3.322 layanan dengan rincian PMDN tercatat 3.307 dan PMA 15 layanan, untuk layanan perizinan bangunan gedung (PBG) terdapat Tujuh layanan, izin ini kita keluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR,” jelasnya.

Menurutnya, layanan perizinan lainnya seperti izin praktek apoteker (SIPA) sebanyak Sembilan layanan dan SIUP MB tercatat Dua layanan, surat izin praktek perawat tercatat 77 layanan dan surat izin peraktek bidan terdapat 131 layanan dan lainnya.

“ Saat ini untuk mengurusi layanan perizinan cukup mudah, masyarakat pelaku usaha dapat memanfaatkan akses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online seperti dengan cara mengakses Aplikasi System (OSS) dan Sistem manajemen bangunan gedung (SIMBG) serta aplikasi Sicantik,” terangnya.

Ditambahkannya, selain online pihaknya juga melayani perizinan dan non perizinan secara offline dengan cara datang langsung ke Kantor Dinas Perizinan Pesisir Barat, pengurusan surat izin itu tidak di pungut biaya alias gratis.

“ Pengurusan surat izin ini gratis tidak dipungut biaya, maksimal pembuatan surat izin ini membutuhkan waktu satu pekan, karena kita memberikan berkas persyaratan yang disampaikan pemohon, kalau syarat administrasinya lengkap mungkin bisa sehari atau dua hari pokoknya maksimal satu pekan, kita berharap pelayanan publik untuk mengurus perizinan ini setiap tahun kualitasnya makin meningkat,,” tandansya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan