Kenapa KUR Tidak Masuk Program Hapus Tagihan Bank, Ini Penjelasannya

Kenapa Pinjaman KUR Tidak Masuk Program Hapus Tagihan Bank. Foto Dok/Net.--

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada pemilik usaha mikro, kecil, serta menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, juga pada UMKM lainnya. PP itu mengatur kriteria utang para pelaku UMKM yang bisa dihapus tagih.

Namun, tidak disebutkan secara spesifik apakah kredit usaha rakyat (KUR), program pemerintahan yang sudah berjalan selama 17 tahun tersebut termasuk dalam PP itu,  PP tersebut menyatakan bahwa kredit yang bisa dihapus itu merupakan salah satu yang berasal dari bank juga lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya memang telah berakhir, Sementara itu, program KUR itu sendiri masih terus berlanjut.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membenarkan bahwa program hapus tagih kredit UMKM di bank BUMN namun tidak termasuk pada KUR.

Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto menjelaskan bahwa KUR itu merupakan pembiayaan yang telah dijamin oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Pada Ayat 2 (c) Pasal 6 PP 47/2024, menyebutkan bahwa kredit yang masuk dalam penjaminan tidak boleh dihapus tagih oleh pihak bank BUMN. 

Ryan menerangkan Askrindo juga Jamkrindo telah memberikan penjaminan 70% dari nilai KUR yang memang disalurkan bank.

Dia menjelaskan usai krisis moneter 1997-1998, banyak pelaku usaha yang telah berguguran, termasuk pelaku usaha pada  sektor-sektor informal seperti pertanian, perkebunan, perikanan, bahkan lainnya, jadi pemerintah menggulirkan bantuan kepada pihak korporasi berupa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  juga bagi para pelaku sektor informal juga program kredit yang berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Dia pun mengusulkan supaya ada peraturan turunan dari PP 47/2024 agar bisa menetapkan batasan juga teknis lebih lanjut dari pelaksanaan program. Karena, PP itu lebih bersifat pada umum, kata Riyan.

Supaya  menjadi pegangan bankir bank pemerintah juga BPD, sebaiknya menurut saya OJK menindaklanjuti dalam bentuk menyusun atau membentuk POJK, POJK mengenai pemutihan pada kredit yang macet KUT atau apalah namanya, agar itu clear,katanya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan