WNA China Terlibat Pencurian Emas Ilegal di Indonesia,Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL Jampidum Kejagung Agus Sahat L. Gaol. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap kasus pencurian emas yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China, YH, yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal yang telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara pada Kejagung, Agus Sahat, kegiatan pertambangan ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 triliun.
Total emas yang dicuri diperkirakan mencapai lebih dari 3 ton, dengan kerugian pertama sekitar 2 ton, dan penambahan 1,2 ton lagi pada kasus kedua yang melibatkan pelaku asal China ini.
Dalam penanganan kasus ini, Agus menjelaskan bahwa pelaku, yang terlibat dalam pencucian uang (TPPU), sudah dua kali melakukan pelanggaran serupa. Oleh karena itu, Kejagung merekomendasikan pencabutan izin operasional terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga dilaporkan tengah meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal ini.
Selain itu, hasil sidang yang tengah berlangsung mengungkapkan bahwa YH terlibat dalam penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 1 triliun.
Tercatat, emas yang dicuri sebanyak 774,27 kg ditambah perak sebanyak 937,7 kg. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, YH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa batuan bijih emas yang diambil berasal dari dua perusahaan yang tidak memiliki izin RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses pemurnian turut memperburuk dampak lingkungan, dengan kandungan merkuri yang sangat tinggi ditemukan di lokasi pertambangan tersebut.
Kasus ini menyoal maraknya pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar, sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan pertambangan di Indonesia.