KPM PKH Sudah Layak Bisa Diajukan Graduasi Berdikari

1312--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republikl Indonesia (RI), hingga kini masih memaksimalkan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah layak dan memiliki usaha, dapat diajukan graduasi berdikari program Pena itu.

Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Pesbar, Agus Riyanto, S.Kom., mengatakan bahwa, bagi KPM bansos PKH yang sudah layak dan memiliki usaha dengan kluster seperti dibidang pertanian, peternakan, jasa, kerajinan dan makanan, itu bisa diajukan graduasi berdikari melalui program Pena yang menjadi salah satu program pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Bahkan, di Kabupaten Pesbar ditahun 2023 sudah ada empat KPM yang graduasi mandiri dan diajukan graduasi berdikari melalui program Pena, serta telah mendapat bantuan berupa barang/peralatan sesuai dengan kebutuhan usaha yang ditekuni KPM tersebut,” katanya.

Untuk itu, kata dia, jika di wilayah Pekon maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesbar ini jika memang ada KPM bansos PKH yang dinilai sudah layak dna juga memiliki usaha sesuai dengan kluster untuk graduasi berdikari tersebut, maka bisa mengajukan graduasi mandiri, dan nantinya akan diusulkan untuk mendapat program Pena dalam mendukung pengembangan usaha KPM PKH tersebut.

“Jika memang ada silahkan lapor ke Pendamping PKH, nanti bisa diusulkan untuk mengundurkan diri secara mandiri, dan diusulkan kembali untuk mendapat program Pena,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, kedepan mudah-mudahan di Kabupaten Pesbar ini kembali banyak KPM bansos PKH yang mengundurkan diri dari kepesertaan KPM PKH tersebut, karena sudah layak dan juga sudah memiliki usaha. Tentu dengan adanya program Pena tersebut sangat membantu bagi KPM bansos PKH dalam mengembangkan dan memajukan usahanya. Dengan begitu mudah-mudahan kedepan semua KPM PKH di Kabupaten Pesbar ini bisa lebih sejahtera dan mandiri.

“Kita juga mengharapkan bagi Pekon yang memang di wilayahnya masih terdapat KPM yang layak menerima PKH, namun dicoret dari kepesertaannya, itu bisa di usulkan kembali melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, agar KPM yang dinyatakan layak bisa kembali menerima bansos PKH,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan