Ingin Pindah Tempat Milih? Segera Urus Persyaratannya

1312--

PESISIR TENGAH – Bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, diimbau untuk segera mengurusnya baik melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat, sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, kini KPU Pesbar  masih membuka posko terkait dengan masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024. Baik warga yang akan mengurus pindah memilih masuk, maupun pindah memilih keluar daerah. Tentu dalam mengurus pindah memilih itu sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.

“Karena itu bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih ini diharapkan segera berkoordinasi dengan PPS maupun PPK diwilayahnya masing-masing,” katanya.

Dijelaskannya, hingga kini KPU Pesbar masih terus melakukan pembaharuan mengenai jumlah data masyarakat yang mengurus pindah memilih tersebut. Untuk itu pihaknya juga kembali mengingatkan agar semua PPS maupun PPK di Kabupaten Pesbar ini untuk bisa terus meng-update jika ada warga yang pindah memilih. Baik pindah memilih di Kabupaten Pesbar maupun pindah memilih ke luar Kabupaten.

“Karena semua data tersebut juga nantinya akan berkaitan dengan kebutuhan surat suara disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), jangan sampai saat hari H pelaksanaan pemungutan surat suara di TPS terjadi kekurangan surat suara karena ada warga yang pindah memilih,” jelasnya.

Masih kata dia, seperti diketahui bersama bahwa, untuk mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 itu ada beberapa hal persyaratan yang harus benar-benar dipahami oleh masyarakat, antara lain pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan tertentu yakni karena sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

“Selain itu, pemilih yang merupakan penyandang disabilitas dan sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan sebagainya,” jelasnya.

Termasuk, kata dia, pemilih yang sedang melaksanakan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya. Sesuai dengan persyaratan tersebut, maka warga bisa mengurus pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan suara Pemilu 2024. Kemudian, bagi warga yang mengurus pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara pada Pemilu 2024 itu juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yakni pemilih yang sedang menjalani rawat inap (sakit), pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan Rutan/Lapas, serta pemilih yang bertugas ditempat lain,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share