Berikut 21 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan.//foto: net--

Radarlambar.bacakoran.co - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, terdapat  beberapa jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Umumnya, pengobatan yang tidak ditanggung tersebut termasuk layanan yang lebih bersifat estetika atau bukan dalam kategori kesehatan dasar.

Ternyata nominal iuran BPJS Kesehatan ditetapkan dalam tiga kelas yakni kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000 per bulan. Sementara untuk iuran kelas 3 Rp42.000 tapi dapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

Berikut adalah daftar 21 jenis pengobatan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang disebabkan oleh wabah/kejadian luar biasa.
2. Perawatan estetika atau kecantikan, seperti prosedur operasi plastik.
3. Perawatan gigi estetik, seperti pemasangan behel.
4. penyakit yang terkait dengan tindak pidana seperti kekerasan seksual atau penganiayaan
5. Penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
8. cedera atau penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dihindari seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan atau prosedur medis yang bersifat eksperimen.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif melalui teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti peralatan medis pribadi.
14. Pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, seperti layanan kesehatan atas permintaan pribadi
15. Pelayanan kesehatan yang difasilitas untuk yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan kecuali dalam situasi darurat.
16. Pengobatan cedera atau penyakit yang di akibatkan oleh kecelakaan kerja yang ditanggung program jaminan kecelakaan kerja
17. pelayanan kesehatan yang terkait dengan kecelakaan lalulintas sesuai jaminan program kecelakaan lalu lintas.
18. pelayanan kesehatan untuk Anggota TNI, Polri, atau terkait dengan Kementerian Pertahanan.
19. pelayanan kesehatan yang dilakukan pada kegiatan bakti sosial
20. layanan Kesehatan yang dijamin oleh program lain.
21. Pelayanan tidak terkait dengan manfaat Jaminan Kesehatan

Daftar ini mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam peraturan BPJS Kesehatan dan membantu peserta memahami jenis layanan apa saja yang dapat mereka akses melalui program ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan