Terungkap! Oknum Karyawan Bank Lampung Habiskan Rp2,5 Miliar untuk Judol

Ilustrasi AI Generator Image Judi Online-----

BALIKBUKIT – Penyidikan lebih lanjut atas kasus penggelapan dana senilai Rp3,1 miliar oleh Dody Oktiawan (38), karyawan Bank Lampung KCP Liwa, mengungkap fakta mengejutkan. 

Dari total dana yang digelapkan, 85 persen atau sekitar Rp2,5 miliar digunakan untuk judi online (Judol). Aktivitas ini mencakup permainan investasi saham hingga judi online seperti slot.

 ”Tersangka mengaku sebagian besar uang hasil manipulasi program KUR dihabiskan untuk judi online dan main saham,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Selain judi online, penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian kecil dana, sekitar 15 persen, digunakan Dody untuk membiayai usaha menanam sayur-mayur. Namun, usaha tersebut tidak berjalan lama karena aset lahan yang digunakan sudah dijual untuk melunasi hutang-utang angsuran sebelumnya.

 ”Dari pengakuannya, selain untuk judi online dan usaha, uang itu juga dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk melunasi utang yang menumpuk,” tandasnya seraya menambahkan bahwa saat ini, polisi terus mendalami aliran dana yang belum terdeteksi.  

Diketahui, sebelumnya Sat-Reskrim Polres Lampung Barat melalui Unit Tipidter berhasil menangkap Dody Oktiawan, mantan pegawai Bank Lampung KCP Liwa, atas dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan perusahaan hingga Rp3,1 miliar. Pria asal Bengkulu yang tinggal di Lingkungan Perumahan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, ini ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024, di Kantor Pusat PT Bank Lampung di Bandar Lampung sekitar pukul 11.00 WIB.  

Kasus ini terungkap setelah pihak Bank Lampung KCP Liwa melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbankan dengan Nomor LP/B/40/V/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG tertanggal 30 Mei 2024. Dody Oktiawan diduga melakukan sejumlah pelanggaran sejak tahun 2023 hingga April 2024, termasuk mencatatkan data palsu, menghilangkan catatan keuangan, dan menyembunyikan laporan pembukuan bank.  

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya. Ia diduga menyalahgunakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kepentingan pribadi dengan membuat kredit fiktif melalui topengan dan tempilan, menggelapkan uang angsuran dan pelunasan dari para debitur, melakukan debit tanpa sepengetahuan debitur serta eminjam dana yang berujung pada kredit macet.  

”Pelaku secara sengaja menciptakan atau menyebabkan pencatatan palsu, bahkan menghilangkan data dalam laporan rekening bank. Perbuatannya sesuai dengan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” ujar Iptu Juherdi.  

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus ini, di antaranya, 74 salinan dokumen kredit KUR debitur, 11 voucher penarikan, 26 eksemplar rekening koran Bank Lampung.  

Pelaku dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.  

”Kami terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” tegas Iptu Juherdi. (edi/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan