Pleno Tingkat Kabupaten, Bawaslu Lampung Barat Temukan Ketidaksesuaian Data di Sejumlah TPS
BAWASLU Lampung Barat menemukan adanya ketidaksesuaian data pada pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil, Pilgub dan Pilbup pada rapat pleno di Aula Kagungan. -Foto Dok---
BALIKBUKIT – Badan Pengawas Pemilu (BawaslU) Kabupaten Lampung Barat, menemukan adanya ketidaksesuaian data pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil, pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, Selasa-Rabu (3-4/12/2024).
Bawaslu Lampung Barat mengungkap temuan signifikan, pada rapat pleno yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat tersebut terkait ketidaksesuaian data surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama S.Sos., M.M., dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa temuan ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Lampung Barat guna menjaga integritas proses demokrasi.
Dijelaskan, setelah pihaknya melakukan pencermatan mendalam terhadap dokumen pemilihan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencolok antara data yang tercatat dalam model D hasil Kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.
Beberapa temuan tersebut antara lain Tps 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh dengan jumlah surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5% dari DPT) pada model d tercatat 376, sedangkan pada c hasil tercatat 396. Jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 143, sementara pada C hasil tercatat 163. TPS 1, Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh jumlah surat suara tidak digunakan pada model D tercatat 118, namun pada C hasil tercatat 93.
”Ketidaksesuaian angka-angka ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan meragukan validitas hasil pemilu di tingkat kecamatan. Temuan ini sangat serius dan harus segera diselesaikan, karena kesalahan dalam pencatatan dapat berdampak langsung pada hasil Pilkada," ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata dia, Bawaslu Lampung Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh KPU Lampung Barat, di antaranya verifikasi Data Surat Suara yang Diterima dan Tidak digunakan KPU diminta untuk memastikan jumlah surat suara yang diterima di TPS, termasuk cadangan 2,5% dari DPT, sesuai dengan yang tercatat dalam MODEL D hasil kecamatan-KWK dan C hasil-KWK bupati.
Bawaslu meminta KPU untuk menyandingkan data ini dengan teliti pada TPS yang terindikasi terdapat perbedaan. Revisi dan Perbaikan Data Surat Suara Tidak Terpakai
jika ditemukan ketidaksesuaian, KPU diharapkan segera melakukan perbaikan pada jumlah surat suara yang tidak digunakan atau sisa cadangan surat suara di TPS yang bersangkutan.
”Proses perbaikan harus dilaksanakan dengan cermat dan dilaporkan kepada saksi serta pengawas penguatan transparansi dan akuntabilitas proses perbaikan data tersebut harus segera dimasukkan ke dalam D. Kejadian Khusus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan Pilkada,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU harus segera bertindak untuk mengoreksi kekeliruan ini. Pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan dan memastikan semua perbaikan tercatat dengan jelas.
"Dengan dasar hukum yang kuat ini, kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ujarnya.
Pihaknya juga terus berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan ini dengan penuh kehati-hatian dan memastikan tidak ada data yang keliru mengganggu hasil akhir Pilkada. "Kami akan terus memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan KPU," tegas Jones---sapaan Jonestama.
Langkah Bawaslu ini berlandaskan pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, serta sejumlah peraturan terkait penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. (edi/nopri)