Ketiga Kalinya, Pemkab Lambar Perpanjang Jatuh Tempo Pelunasan PBB
Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir.--Foto Dok---
BALIKBUKIT – Untuk yang ketiga kalinya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kali ini jatuh tempo diperpanjang hingga 31 Desember mendatang.
“Perpanjang jatuh tempo pembayaran PBB ini merupakan yang ketiga kalinya,” ujar Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir M.P., Rabu 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan, sebelumnya batas waktu pelunasan PBB-P2 adalah 30 September 2024, namun karena masih terdapat 13 kecamatan yang belum melunasi, pemerintah daerah memperpanjang batas waktu hingga 31 Oktober.
Lalu, hingga akhir Oktober, masih ada delapan kecamatan yang belum melunasi kewajibannya, sehingga perpanjangan waktu jatuh tempo kembali diberikan hingga 30 November 2024. “Sampai akhir November, ternyata masih ada lagi dua kecamatan lagi yang belum melunasi PBB yaitu Kecamatan Belalau dan Kecamatan Balikbukit,” kata dia.
Masih kata Daman, pihaknya telah menerima surat permohonan dari Peratin Pekon Kejadian yang mengusulkan perpanjangan waktu pelunasan PBB hingga 31 Desember. “Mengingat masih ada dua pekon lagi yaitu Pekon Wayempulau Ulu, Kecamatan Balikbukit dan Pekon Kejadian Kecamatan Belalau serta satu perusahaan menara telekomunikasi yang belum melunasi PBB, maka jatuh tempo kembali diperpanjang hingga 31 Desember,” kata dia
Seraya menambahkan, perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Kepala Bapenda Nomor:900/44/IV.02/2024 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 Kabupaten Lampung Barat tahun 2024.
“Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap para camat dan peratin dapat semakin aktif melakukan penagihan kepada para wajib pajak di wilayahnya masing-masing,” pungkas dia. (lusiana)