KPK Tunggu Proses RUU Perampasan Aset, Ketua KPK Terpilih: "Kami Menunggu Saja"
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah dibahas di DPR RI. Setyo menegaskan, KPK akan menunggu kelanjutan proses legislasi di DPR terkait dengan RUU tersebut.
Diakuinya pihaknya akan menunggu prosesnya saja. Bahkan, RUU perampasan aset itu sudah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR. Ini bagian dari politik hukum, jadi kita lihat dan tunggu perkembangan selanjutnya. Demikian diungkapkan Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa KPK di bawah kepemimpinannya akan mengikuti proses dan keputusan yang diambil oleh pemerintah dan DPR. Diakuinya, jika pihaknya akan menjalankan proses yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.
RUU perampasan aset itu salahsatunya bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan cara memiskinkan pelaku tindak pidana yang merugikan negara. RUU itu telah dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 dan masih terus dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai materi RUU ini masih memerlukan kajian lebih mendalam, sehingga belum dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Dikatakannya, Semua yang masuk daftar long list itu akan melalui pertimbangan lebih lanjut. Bahkan pihaknya akan melihat keterkaitan dengan peraturan lainnya dan urgensi hukum yang terkandung dalam setiap peraturan.
Ditegaskannya, dengan fokus pada pemastian bahwa hukum dapat diterapkan dengan tegas dan efektif, pembahasan RUU itu diharapkan dapat berjalan dengan cermat demi mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang lebih optimal di Indonesia.(*)